Breaking News

Kejari Loteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan TWA Gunung Tunak 2017

 


Tampak SM,DKK saat dilakukan penahanan oleh Kejati Praya Lombok Tengah, Kamis (8/6/2023). FOTO:IST/ POSTKOTANTB.COM


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Dalam keterangan press rilis, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Praya Lombok tengah, pada pukul 16.35 wita, kamis (8/6/2023). Telah melakukan penetapan tersangka kepada inisial SM DKK selaku PPK di Dinas PUPR Provinsi NTB TA 2017.

Kepala Kejari Loteng melalui kepala seksi tindak pidana khusus Bratha Haruputra, SH.MH menyatakan, SM DKK ditahan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Lombok tengah.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial SM selaku PPK
Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017;

3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 An. Tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017.

Adapun kronologis perkara adalah pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan Akses TWA Gunung Tunak. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Lalu, telah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim tekhnis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400 juta.

Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.;


"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih
dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," jelas Kasi Pidsus.

Selanjutnya pukul 17.25 wita, Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan. (Kjri/Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close