Didik Purwasetyaadi,SH Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Lombok Tengah. FOTO IST/LALU M IRSYADI POSTKOTANTB.COM LOTENG.


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui BKPSDM dan Dikbud Lombok tengah himbau seluruh guru ASN P3K ikuti program PT Taspen Persero terbaru berupa penyelenggaraan Program Asuransi Jiwa melalui pengelolaan sebagian kecil dari penghasilan atau gaji yang akan dipotong tiap bulan.

Program tersebut merupakan MoU yang telah disetujui Bupati atas inisiasi pihak PT Taspen untuk bisa mengcover keikutsertaan ASN PPPK.

"Taspen dan BKPSDM datang ke kami, kemudian pertemuan itu sepakati adakan sosialisasi program asuransi Taspen di tiap UPT di 12 Kecamatan se-Loteng," aku Sekretaris Dikbud Loteng Didik Purwasetyaadi, SH.

Atas dasar itu, menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor : 800/606/PBN.484/BKPSDM Tanggal 05 Juni 2023 perihal tersebut diatas. Didik dalam hal ini salaku pihak yang menfasilitasi, kemudian berikan rekom untuk menetapkan jadwal sosialisasi mulai 13-28 juni 2023 lalu.

Didik klaim, Asuransi semacam ini juga yang diingini PPPK terlebih untuk mendapatkan sesuatu apabila selesai kontrak. Karena tidak punya tabungan pensiun.

Mengenai isu berkembang ada intervensi segala macem yang mengatakan jika tidak ikut program Taspen itu tidak akan diperpanjang kontrak, Didik tegaskan itu hoax. Tidak ada aturan semacam itu, jelas kontrak P3K habis dan diperpanjang per 5 tahun.

" Tidak ada paksaan untuk ikut atau tidak, karena sifatnya tidak mengikat, tapi mengingat nilai manfaatnya, maka kami sangat memganjurkan demi kebaikan dikemudian hari, " himbaunya.

Tidak jauh beda, Kepala BKPP Lombok Tengah Lalu Wardihan lontarkan pernyataan serupa. Dalam hal ini, pihaknya juga sebatas fasilitasi antara PT Taspen dengan tenaga PPPK. Hal demikian dikuatkan juga oleh himbauan Pemerintah Pusat. Melalui surat edaran Kementrian Dalam Negeri Kepada Seluruh Gurbernur, Bupati Wali Kota Nomer : 842.1/2943/SJ tanggal 31 Mei 2022 Perihal Optimalisasi Pemberian Layanan Pembayaran Manfaat Program PT. Taspen (Persero). Mengacu pada :

1. Sesuai ketentuan Pasal 92 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian yang dilaksanakan sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya.

"Maksud dan tujuan Pemerintah bagus supaya PPPK dapat jaminan perlindungan di hari tua," katanya.

Lebih jauh dijelaskan, Program Asuransi Taspen akan mencakup jaminan resiko kecelakaan kerja atau sakit saat menjalankan tugas, dananya bisa diklaim langsung. Ada lagi santunan untuk keluarga serta jaminan hari tua ketika kontrak habis. Akan didapat uang pensiun terhitung sampai usia 85 tahun dengan keuntungan bisa ambil sekaligus atau per bulan.


Lalu Wardihan Kepala BKPP kabupaten Lombok Tengah

Item jaminan asuransi, lanjutnya, sama sekali tidak berbenturan jika dkaitkan dengan BPJS misalnya. Masing-masing punya ruang cover berbeda.

" Memang hukumnya tidak wajib, tapi kalau itu baik kenapa tidak ikut, apalagi Pemerintah sendiri yang langsung anjurkan," tandasnya.

Dapat disimpulkan, dari hasil sosialisasi, mayoritas PPPK menanggapi positif dan rata-rata bersedia ikut. (Irs).