Breaking News

Pemda Lombok Utara Serahkan SK PPPK Formasi Teknis Tahun 2022

 

Sekda Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi S.STP, MM, saat meyerahkan SK PPPK bertempat di ruang kerja Sekda KLU (28/7/2023).FOTO IST/JAHARUDDIN.S.Sos POSTKOTANTB.COM

Lombok Utara (postkotantb.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyerahkan Surat Keputusan  (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, bertempat di ruang kerja Sekda KLU (28/7/2023).

Penyerahan 10 SK PPPK tersebut dilakukan oleh Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP, MM, didampingi oleh Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana S.STP., Kabid Mutasi BKPSDM KLU Raden Hady Santika SE, ME.

Dalam arahanya Sekda Anding Duwi menyampaikan pada tahun 2022 Pemda KLU mendapatkan formasi PPPK baik formasi guru, kesehatan dan teknis jumlah yang berpariasi dengan rincian guru 204 formasi, kesehatan 28 formasi dan teknis 16 formasi, dimana untuk formasi tenaga teknis  sendiri dari total 16 formasi hanya 10 yang terisi.


“Selamat bagi seluruh tenaga PPPK formasi teknis yang hari ini menerima SK, bekerja dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.

Sesui dengan aturan dimana para penerima SK PPPK tidak boleh mengusulkan pindah dan para penerima SK PPPK dilakukan evaluasi setiap lima tahun, oleh karena itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan berikan yang terbaik untuk kabupaten Lombok Utara.

Sementara itu Kepala BKPSDM KLU Tri Darma menuturkan untuk formasi PPPK pada tahun  2022 KLU mendapatkan sebanyak 248 formasi terdiri dari formasi kesehatan, guru dan teknis.


“Untuk teknis sendiri dari 16 formasi  hanya 10 yang dapat terisi,” tuturnya.

Penyerahan SK formasi teknis tidak dilakukan bersamaan dengan PPPK formasi  guru dikarenakan proses dan persetujuan nomor induk PPPK yang keluar tidak bersamaan. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close