Satgas BKC Ilegal Kab.Lombok Barat menggelar Operasi Pasar Peredaran Barang Keca Cukai (BKC) Rokok Ilegal di Pasar Umum Kediri.gabungan OPD Lingkup Pemkab Lobar dan Bea Cukai Perwakilan Kantor Mataram yang dilakukan pada Rabu (2/8/2023).
Lombok Barat (postkotantb.com) - Upaya penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat terus digencarkan. Kali ini Satgas BKC Ilegal Kab. Lombok Barat menggelar Operasi Pasar (OPAS) Peredaran Barang Keca Cukai (BKC) Rokok Ilegal di Pasar Umum Kediri Kec. Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satgas BKC Ilegal Lobar yang terdiri dari OPD Lingkup Pemkab Lobar dan Bea Cukai Perwakilan Kantor Mataram yang dilakukan pada Rabu (2/8/2023).
Kabid Penegakan Perda Sat Pol.PP Wirya Kurniawan menyampaikan, kegiatan Operasi Pasar dilaksanakan sebagai upaya Satgas BKC Ilegal dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan OPAS ini merupakan salah satu kegiatan rutin Satgas di Lombok Barat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain kegiatan OPAS juga secara berkala melaksanakan OPGAB dan sosialisasi.
"Kegiatan OPAS ini rutin kami laksanakan sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal", terangnya.
Kabid Gakda Sat Pol.PP Wirya Kurniawan menambahkan, sasaran operasi pasar kali ini yakni pemilik toko, kios dan lapak yang ada di Pasar Umum Kediri. Semua Toko dan Lapak yang ada di Pasar Umum Kediri menjadi target sasaran Opas untuk mencari rokok ilegal.
"Sasaran target kita pada Opas ini ada pemilik toko dan lapak yang ada di Pasar Kediri dan sekitarnya", imbuhnya.
Kabid Gakda Sat Pol.PP Wirya Kurniawan menyampaikan dari hasil Operasi Pasar hari didapatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 628 bungkus atau 12.560 batang. Rokok Ilegal ini didapatkan dari beberapa toko atau kios dan lapak yang ada di Pasar Umum Kediri. Semua barang bukti berupa rokok ilegal dibawa dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Perwakilan Kantor Mataram.
"Hasil Opas hari ini kami sita rokok ilegal sebanyak 12.560 batang rokok", bebernya.
Kabid Gakda Wirya Kurniawan mengharapkan kepada masyarakat dan pemilik toko serta kios untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Karena hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan merugikan bagi pemerintah dan semua masyarakat. Oleh karena itu bila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan dan peredaran rokok ilegal agar melaporkan kepada Satgas BKC Ilegal Lobar di Kantor Sat Pol.PP dan Bea Cukai Mataram.
"Kami berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas rokok ilegal, laporkan kepada kami bila punya informasi rokok ilegal", harapnya.(red).
0 Komentar