Asmuni Ketua Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai (PPLS) Lombok Barat, saat memyerahkan Berkas ke Polres Lobar. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM


Lombok Barat (poatkotantb.com) - Persoalan Lahan Perumahan Lantana Garden yang diduga dibangun di atas tanah aset Pemkab Lobar kini memasuki babak baru, Sejumlah tokoh dan aktivis mulai beraksi dan mendesak para pihak agar persoalan ini dibuka ke publik secara terang benderang.

Asmuni Ketua Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai (PPLS) Lombok Barat, salah Satu aktivis mendatangi Polres Lombok Barat melaporkan disertai dengan membawa dokumen tambahan lahan milik pemkab Lobar yang menjadi ramai dipermasalahan saat ini.

Menurut Asmuni, kuat dugaan ada indikasi penggelapan tanah aset Pemda oleh oknum tertentu dan saat ini tanah seluas 4.400 meter persegi itu telah dibangun perumahan (rumah subsisdi) dan tiga unit bangunan Ruko.

"Ada beberapa dokumen yang perlu untuk dibuka kembali dalam mengurai awal persolan atas tanah yang dulunya diruislah antara Pemda dengan salah satu oknum inisial S ini, agar selanjutnya menjadi jelas atas duduk persolan yang sebenarnya di dalam prolehan dan peralihan." Urai Asmuni kepada postkotantb.com Rabu (02/8/2023).

Dokumen-dokumen ini, jelas Asmuni, perlu dan penting, semisal terkait Surat  bupati Drs.H.Mudjitahid No. 550.01/12528 (pada waktu itu) yang  mana surat ini ditujukan kepada kepala kantor BPN kabupaten Dati II Lombok Barat perihal : permohonan hak guna atas nama  oknum S atas tanah seluas 412 M2 yang terletak di kelurahan Dasan Cermen kecamatan Cakranegara, yang isinya tentang tembusan surat S tertanggal 9 September 1993 Nomor : 550.01/1620/1993, untuk selanjutnya diproses.

mengingat tukar menukar tanah atau penukar tanah pasar tersebut telah selesai, Tegas Asmuni dan penukarannya di kecamatan Labuapi Subak Telagawaru seluas 4400 M2 sertivikat No.194 tanggal 10 Mei 1986 atas nama saudara SLM telah di terima dan telah menjadi tanah pecatu. Papar Asmuni.

"Kemudian ada surat keterangan yang dibuat oleh bupati Kdh.Tk.II Lombok Barat inipun tentu karena dihadapkan pada waktu itu saudara S, membuat surat permohonan hak guna bangunan atas nama dirinya sendiri ke BPN, dengan melampirkan surat keterangan bupati kdh.Tk.II Lombok Barat Drs.H.Lalu Hartawan Nomor : 593/1993 pertanggal 8 Maret 1993 yang menerangkan, bahwa sebidang tanah pemerintah daerah TK II Lombok Barat yang terletak di  kelurahan Dasan cermen kecamatan Cakranegara (bekas pasar Abian tubuh) seluas 410 M2 yang telah di hapuskan dari daftar inventaris kekayaan pemerintah daerah dan telah dilepaskan haknya kepada saudara S, namun permohonan  tersebut belum bisa diproses oleh  Badan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, karena dianggap belum memenuhi syarat yang menjadikan alas hak permohonan oknum S, hingga oknum S disarankan oleh BPN untuk menghadap kepada bupati untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya." ungkapnya.

"Saya tak mungkin ungkap semua persoalan di media ini, yang jelas pada intinya tanah dari hasil ruislah itu dijadikan Pecatu pekasih karang Bucu dan didokumentasikan dalam buku catatan data tanah milik Pemda Lombok Barat yang terletak di desa Telagawaru, kecamatan Labuapi yang ditanda tangani langsung oleh camat Lalu Supratman kala itu, Pembekel pekasih H Muhtar dan kepada desa Telagewaru H.ACH. Muhtar Gupran SH.pada waktu itu." pungkasnya.

Menurutnya, Ada banyak dokumen catatan atas tanah yang sudah sebelumnya, ia lampirkan sebagai bahan laporan ke Polres Lombok Barat dan tentu dalam hal penanganan kasus ini, ia percayakan kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang dan ada kepastian hukum.

"Siapa bilang claim Pemda itu tak mendasar justru kalaupun ada  oknum-oknum yang bilang seperti itu, berarti mereka  tak punya dokumen (data yang akurat) atau belum melihat secara detail dokumen soal asal usul prolehan atas tanah yang menjadi milik pemerintah daerah Lombok Barat. bicara tanah ini hanya ada dua hal yaitu prolehan sama peralihan." Tandasnya.

Harapannya sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Republik Indonesia Jokowi kepada Kapolri, untuk mengusut tuntas siapapun oknum yang diduga terlibat di dalam persolan mafia tanah.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Polres Lobar. (Red).