Breaking News

Kemenkumham RI Resmikan Gegandek Dulang dan Sapuk Milik Lombok NTB

 


Penerimaan sertifikat KIK Sasak Lombok NTB dari Kemenkumham RI di Mataram, Kamis (24/8/2023) Foto Ist/Lalu M Irsyadi


Jakarta  (postkotantb.com) - Dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) NTB. Sekber Warisan Budaya NTB telah mengajukan ke Kemenkumham Republik Indonesia tahun 2023 sebanyak 9 KIK Lombok sejak 10 bulan silam.

9 KIK tersebut antara lain Gegandek, Sapuq, Dulang,, Piul, Gule gending, Lambung, Penting, Suling Dewe, dan Genggong.

"Alhamdulillah, dari 9 KIK yang diajukan sudah terbit sertifikatnya 3 jenis KIK yaitu Gegandek,Dulang dan Sapuq (5 model), diserahkan langsung oleh Kemenkumham RI di Jakarta, semoga yang lain menyusul," ujar Lalu Satria Wangsa wakili sekber warisan budaya NTB, Jum'at (25/8/2023).

Tentu, kata Miq Satria Wangsa, hal ini belum seberapa dibanding jumlah KIK di NTB yang mencapai ribuan jumlahnya. Sehingga partisipasi semua unsur untuk bersama-sama memperjuangkannya.


Walau demikian, dengan diakuinya 3 KIK milik Sasak tersebut, semoga dapat perkuat identitas budaya bangsa dan mudahan bisa mengakhiri perdebatan yang terus bergulir terutama tentang model sapuq.

" Capaian ini sekedar sumbangsih kecil dari keterbatasan dan keswadayaan kita, yang penting bisa memberi bermanfaat, daripada mengeluhkan gelap lebih baik menyalakan pelita meski hanya sepercik korek api," utara Miq satria.

Diterangkan, kali ini merupakan pengusulan yang ketiga kalinya. Pertama pada Desember 2020 mendaftarkan Pemaje dan Gambus Sasak sudah keluar sertifikatnya.

Tahun 2021 terdaftar : Berugak,Tawaq tawaq dan Kelentang.

Berarti total yang berhasil dikoordinir oleh Sekber Warisan Budaya NTB dengan Koordinator Dr.Baiq Ratna Mulhimmah yang sudah terdaftar yaitu

1.Pemaje.
2.Gambus Sasak.
3.Berugak.
4.Tawaq-Tawaq
5.Kelentang.
6.Sapuq
7.Gegandek.
8.Dulang.

" Sekali lagi, ini sepenuhnya usaha secara swadaya, kita jalan sendiri dengan biaya sendiri, daripada tidak ada yang melakukan, bisa-bisa nanti diklaim pihak lain seperti korporasi ato negara lain," sambungnya.


Dari dilematika yang ada, Pemerintah Daerah, menurut Miq Satria, nampaknya belum tergerak untuk turut berperan mengupayakannya. Meski sudah sering dikoordinasikan. Padahal kalau Pemda intervensi akan sangat mempercepat upaya perlindungan KIK.

Diharapkan, penerbitan sertifikat terkait KIK oleh Kemenkumham dapat jadi landasan, pedoman, referensi tunggal bagi bangsa dan masyarakat Sasak untuk dipergunakan atau diimplementasikan dalam aktifitas adat, budaya dan tradisi sehari hari. (Irs)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close