Breaking News

Optimis Bebas, Kuasa Hukum NN Siapkan Argumentasi Baru

Dari kanan: Terdakwa NN (Jilbab Hitam) ditemani saudara kandungnya H Sahnan (kopiah putih), bersama Kuasa Hukumnya Muhtar Muhammad Saleh (Kemeja Biru) usai persidangan di PN Mataram, Selasa (8/08).

Mataram (postkotantb.com)- Sidang perkara dugaan Pengeragahan dengan terdakwa NN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (8/08). Dalam agenda, penyampaian tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pembelaan (Pledoi) kuasa hukum terdakwa Senin kemarin.

Dalam penyampaiannya, JPU Muh Rusdi menyampaikan dua permintaan terhadap majelis hakim. Yaitu menolak nota pembelaan terhadap terdakwa NN dan menerima tuntutan pihaknya selaku JPU. Permintaan ini menurutnya berdasarkan beberapa alasan.

Salah satunya, somasi yang dilayangkan Sudin, tidak diindahkan kuasa hukum terdakwa NN. Kemudian soal pembelian tanah di lokasi wisata Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), terdakwa NN Dinilai tidak menanam prinsip kehati-hatian.

"Bagaimana supaya pledoi kuasa hukum terdakwa NN ditolak. Intinya seperti itu," timpalnya usai persidangan.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa NN, Muhtar Muhammad Saleh menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pihaknya optimis terdakwa bebas. Ditanya tanggapan menyangkut Replik yang disampaikan JPU ke Majelis Hakim, salah satunya yang menyoal surat somasi Sudin, Muhtar menilai surat tersebut tidak ada kaitannya dengan NN.

"Ada somasi yang diserahkan pengacara Sudin ke saya, yang isinya meminta NN untuk menyerahkan tanah dan saya tolak. Yang bisa memerintahkan saya untuk menyerahkan tanah itu ketua pengadilan, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Nah, somasi yang saya tolak itu menjadi dasar kepolisian untuk menyalahkan dan menahan klien saya," singgungnya.

"Padahal, surat somasi tidak ada hubungannya dengan klien saya. Nggak benar kalau pengacara Sudin atau polisi, menyuruh klien saya keluar dari tanah apalagi menyerahkan sertifikat asli. Dan setiap proses sidang perdata, dimenangkan oleh klien saya. Pengadilan sudah menyatakan sertifikat itu milik klien saya NN," tegasnya.

Begitu juga dengan tuduhan yang menyebut sertifikat tanah di lokasi wisata Bumbang, yang saat ini masih dikuasai terdakwa NN merupakan sertifikat palsu, kata Muhtar, JPU tidak berhak mengklaim bahwa sertifikatnya palsu, terkecuali PTUN.

"Jaksa tidak berhak, terkecuali peradilan perdata. Dari saksi dan bukti persidang, tidak ada hubungannya sama sekali dengan klien saya. Kok bisa klien saya dilibatkan, aneh ini. Jadi saya menganggap itu imajinasi," sindirnya.


ARGUMENTASI BARU


Keanehan lain yang disebutkan JPU kepada majelis hakim lanjut Muhtar, Sudin telah mengalami kerugian yang diakibatkan kasus tersebut. Pihaknya pun mempertanyakan sejak kapan Sudin merugi, sedangkan selama proses persidangan berjalan, Sudin tidak pernah hadir sama sekali.

"Seharusnya secara hukum Sudin harus datang ke pengadilan, mengaku ke majelis hakim bahwa dia mengalami kerugian. JPU ini aneh bin ajaib. Kalau klien saya NN memang jelas mengalami kerugian sangat besar," bebernya.

Sidang berikutnya, akan digelar Kamis pekan ini. Dalam sidang tersebut, pihaknya selalu kuasa hukum sudah menyiapkan hal-hal baru untuk membantah apa yang disampaikan JPU terhadap kliennya NN.

"Hal-hal baru itu bukan bukti baru. Tapi akan ada argumentasi baru yang akan melumpuhkan tanggapan JPU, dalam sidang tadi. Tunggu saja tanggal mainnya," tandasnya.(RIN)


 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close