Breaking News

Polda NTB Segera Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Marching Band di Dikbud NTB Ke Kejaksaan

 


Kapolda Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto didampingi Direskrimsus Komber Pol Nasrun Passribu (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/8/2023). Foto Ist/potskotantb.com


Mataram (postkotantb.com) - Dua tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB resmi P21.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus Tipidkor di vommand center Polda NTB, Selasa (22/8/2023).


Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolda menjelaskan, bahwa Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan sesuai hasil penyidikan dan sudah P21.

Kedua tersangka berinisial MI, (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB Alias Ading (50) selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda, bahwa fakta fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Selanjutnya menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang dan jasa (LB).

Kemudian mencantumkan merek dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang. Dan fakta terakhir bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.

Kemudian Fakta fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kemudian secara bersama sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB.

Selanjutnya melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya), dan terahir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dinss Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

"Bukti bukti yang berhasil diamankan berupa berkas berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini," terang kapolda.

Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.


Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., mengatakan, pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan tahap 2 pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi " Tandasnya. (Red)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close