Breaking News

Sidang Ricuh, Keluarga Terdakwa NN Tolak Putusan Hakim

Saudara kandung terdakwa NN, H Sahnan (kemeja merah,red) bersama keluarga besar terdakwa di depan majelis hakim meneriakan penolakan vonis 1,6 tahun penjara, Selasa (14/08).


Mataram (postkotantb.com)- sidang putusan terdakwa NN atas perkara penggeregahan tanah di lokasi wisata Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (15/08) ricuh.

Kondisi ini dipicu kekecewaan pihak keluarga yang menilai, putusan majelis terhadap terdakwa NN diduga janggal dan tidak sesuai fakta persidangan. Sebelumnya, majelis hakim membacakan kesimpulannya terhadap seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum (Penasehat Hukum) terdakwa NN.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa  penjara selama 1,6 tahun. Pihak keluarga terdakwa  lantas menolak dengan tegas putusan tersebut.

"Nanti kita bertemu di pengadilan akhirat. Dunia Akhirat kami tidak terima putusan ini. Saya wakafkan tanah saya untuk keadilan," teriak saudara kandung terdakwa NN, H Sahnan di depan majelis hakim usai sidang.

Salah satu kejanggalan menurut Sahnan, dalam pembacaannya majelis hakim yang menyatakan, bahwa eks pemilik lahan tidak pernah menjual tanah kepada terdakwa NN, ditegaskan tidak benar.

"Eks pemilik lahan namanya Tono, sudah memberikan kesaksian kalau dia (Tono,red) tidak pernah menjual lahannya kepada Sudin," tegasnya.

Senada yang dikatakan H Nasde Jayanta. Pihaknya pun mempertanyakan keberadaan Sudin yang sampai sidang putusan tidak pernah hadir. Dirinya pun ngotot mengorek jawaban dari JPU tentang keberadaan Sudin, usai persidangan.

"Mana Sudin pak, pernah bertemu dengan Sudin pak? Ini persidangan seperti kucing dalam karung. Ini hukum main-main," singgungnya sambil memanggil JPU.

Begitu juga dengan salah satu saudara terdakwa NN, H Sahrun Effendi. Pihaknya menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan terkait ketidakhadiran Sudin selama persidangan. Pihaknya menduga, putusan tersebut ada kaitannya dengan lokasi Bumbang yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Padahal lanjut Sahrun, keberadaan NN di lokasi tersebut sudah dapat dikategorikan investasi. Hal ini selaras dengan program pemerintah pusat, yang menginginkan adanya geliat investasi, khususnya di Loteng.

"Dari dulu kami tidak pernah tahu siapa Sudin. JPU pun tidak pernah tahu siapa Sudin. Kenapa dari semenjak awal tanah itu kami beli, kami tidak dituntut," ketusnya.

"Tapi pada saat hotel permanen sudah kami bangun jalan sudah kami buat mulus, listrik sudah kami pasang, bahkan untuk masyarakat setempat dengan biaya kami sendiri dan orang yang dengan kuasa menjual dari Sudin sudah meninggal, baru kami dilaporkan," sambungnya.

Sementara itu, terdakwa NN mengaku merasa menjadi korban atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Selain banding, pihaknya akan bersurat ke Presiden RI, Joko Widodo, atas ketidakadilan yang dialaminya.

"Jadi, kalau begini aturan (hukum,red), yang salah menjadi benar, yang benar disalahkan, mau jadi apa negara kita ini pak Presiden Jokowi. Saya ini korban," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close