Breaking News

Diduga Ada Permainan, Sukini Kecewa Pengadilan Agama Praya Gagal Lakukan Eksekusi

 


postkotantb.com/Lalu M Irsyadi


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya, gagal  melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan
Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M.Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M.Jo.Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 Masehi, yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah  pada 31 Agustus 2023.


Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara :
Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk.sebagai Pemohon Eksekusi melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai Turut Termohon Eksekusi.

Sukini (pemohon) mengaku dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Tutur Sukini pada awak Media saat dikonfirmasi di lokasi (31/8/2023).

"Saya kecewa, Panitera  Pengadilan Agama Praya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi ini. Sementara saya (Sukini_red) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membiayai eksekusi, baik untuk aparat keamanan maupun Pengadilan Agama." Sesal Sukini

Sukini Juga  menambahkan, Panitera Kartika Sri Rohana,SH diduga tidak membacakan dan melaksanakan putusan pengadilan agama tersebut secara utuh, sebagaimana salinan putusan yang mereka terima selaku pemohon.

" Seharusnya Panitia membacakan dengan tegas perintah hukum sesuai keputusan Pengadilan Agama , tetapi tidak dilakukan Panitia justru membuat keputusan lain yang merugikan pemohon." ungkap Sukini dengan raut wajah yang sangat kesal.

"Saya menduga lanjut sukini ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum termohon. Oleh karena itu dirinya akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memeriksa oknum panitera tersebut karena tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU Peradilan Agama." Tutup Sukini.

Ketua Pengadilan Agama Praya Dra Hj  Noor Aini didampingi Wakil Ketua, Muh. Syafrani Hidayatullah S.Ag M.Ag dan Kasi Humasnya ketika ditemui media baru baru ini, ia menjelaskan. Bahwa proses itu sudah dilakukan secara prosedural.

"Proses sudah dilakukan secara prosedural, artinya  kami tidak mungkin melakukan hal hal diluar ketentuan ataupun aturan." ungkapnya.


Dra Hj Noor Aini juga menjelaskan, kalaupun ada dugaan dugaan yang mengarah kepada PN Agama Praya yang mencurigai adanya permainan, dengan tegas  mengatakan hal itu tidak benar.

"Terkait masalah permainan yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar dan kami jamin hal itu tidak akan terjadi." Ujarnya tegas.(Kjlt/Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close