Breaking News

Jelang Persiapan Peresmian APHT, Sekda Pimpin Rakor Pengamanan Dengan Polres Lotim

 


Jelang peresmian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di lahan bekas Pasar Paok Motong, Masbagik, 14 September mendatang, Sekda Lotim H M. Juaini Taofik gelar rapat koordinasi bersama Kapolres, Dandim, dan sejumlah OPD terkait. Kamis (07/9/2023). FOTO IST/MULTASRI POSTKOTANTB.COM BIRO LOTIM

 

Lombok Timur (postkotantb.com) - Jelang peresmian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di lahan bekas Pasar Paok Motong, Masbagik, 14 September mendatang, Sekertaris Daerah (Sekda) Lotim H. M. Juaini Taofik menggelar rapat koordinasi bersama Kapolres, Dandim, dan sejumlah OPD terkait. Ia membuka rapat seraya berharap peresmian yang direncanakan 14 September tersebut berjalan lancar.

Membahas teknis pengamanan, rapat yang berlangsung Kamis (07/9/2023) itu juga memetakan potensi yang dinilai dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan, seperti adanya penolakan masyarakat sekitar. Terkait hal itu ia memerintahkan kepala desa dan jajarannya untuk mensosialisasikan keberadaan APHT.

Sekda, pada kesempatan tersebut berjanji akan hadir menemui masyarakat dan memberikan penjelasan keberadaan lokasi tersebut yang kerap dikhawatirkan mendatangkan dampak lingkungan, sekaligus mesosialisasikan rencana peresmian.

Sekda juga meminta agar pihak provinsi dapat dihadirkan guna semakin menguatkan pemahaman masyarakat.

''Dengan begitu masyarakat dapat mendukung keberadaan APHT yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat dan Lombok Timur pada umumnya,'' ujar Sekda.

Keberadaan APHT, lanjut Sekda, merujuk PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 menggantikan PMK Nomor Tahun 2020.

''APHT bertujan meningkatkan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pengusaha rokok dalam skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),'' imbuhnya.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan seperti perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.


Kemudahan lainnya adalah produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau.

''Di samping pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari,'' (Mul)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close