Breaking News

Siap Membongkar Aliran Fee, Tersangka EK Ajukan Justice Collaburator (JC)




Lalu Anton Heryawan.SH.MH


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Tersangka kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2016-2021, yang kini dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kini tersangka EK  mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membuka semua kemana aliran dana penyertaan modal dari Perusda tersebut mengalir, Hal ini dikatakan EK melalui Kuasa Hukumnya Lalu Anton Heriawan ,SH Kepada media pada Senin (25/9/2023).


" klien saya EK tersangka dalam proses penyidikan ini telah mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata Lalu Anton.

Menurut Lalu Anton, kalau nantinya dapat disetujui sebagai justice collaborator, maka keterangan klien kami EK dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,2  Miliar ini. Jelas pengacara kelahiran Lombok Barat ini.

Kita berharap pihak penyidik kejaksaan dengan adanya kita berikan bukti bukti baru, bisa memberika  status JC kepada Klien saya. Kata Miq Anton sapaan akrabnya

Kami berharap agar penyidik kejaksaan memeriksa kembali beberapa pejabat publik sesuai bukti -bukti yang kami miliki, atas adanya aliran dana Penyertaan modal tersebut ke pihak lain, tujuannya agar persoalan ini menjadi terang siapa-siapa yang harus bertanggung jawab. Tegasnya

"apakah ada satu dua orang atau lebih dari kasus ini, atau ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, untuk itu saya minta jaksa penyidik juga dapat memeriksa siapa siapa saja pejabat yang terlibat dalam korupsi tersebut " kata Miq Anton yakin. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close