Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2045, Bappeda melakukan penggalian dan penentuan isu strategis Kecamatan di Lingkup Kabupaten Lombok Utara Senin (30/10-2023).
Bertempat di Aula kantor Camat Pamenang, Bappeda KLU, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ken Todi Putra, S.Si, Apt, MM, dilaksanakan rapat "Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan" (KP2B) Senin (30/10/2023) di Aula kantor Camat Pamenang.
Ken Todi Putra mengawali penyampaiannya dalam mengatakan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta
program Perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Selain itu lanjutnya, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dasar huku RPJPD 2025 - 2045,
Undang undang tahun 2004 SPPN, Pasal 10 Ayat 2 (Kepala Bappeda menyiapkan RPJP Daerah. Undang Undang No 17 tahun 2007- RPJPN, Pasal (1) - rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 255 - 2025 yang selanjutnya disebut RPJP daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (Dua Puluh Tahun) terhitung sejak tahun 2005 - 2025.
Undang Undang Nomor 23 tahun 2014-Pemda pasal (264) Ayat (3) Perda tentang RPJPD di tetapkan paling lama enam bulan setelah periode sebelumnya berahir.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal (18) Ayat (1) : Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf (b), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD sebelum berahir, kata Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ken Todi Putra di depan segenap undangan yang hadir. (@ng).
0 Komentar