Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang, Rabu (20/09/2023). Dari tersangka seorang perempuan inisial ES, 38 tahun ini, polisi mengamankan 26 poket sabu dengan berat Bruto 10,16 gram.
Selain itu, terdapat pula 1 buah alat hisap/bong, 1 buah gunting, 1 buah sekop pipet plastik, 2 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet emas loreng dan 1 unit hp android.
"Sampai saat ini kami Masih Dalam pengembangan dan penyelidikan asal barang," ujar Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh. Fatoni SH kepada media, Rabu (04/10/2023).
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap ES yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Babe)




0Komentar