Breaking News

LSM Rajawali Meradang, Dokumen KJPP Ditolak KPKNL Mataram

Hearing LSM Rajawali sempat tegang disebabkan Petugas Lelang KPKNL Mataram menolak dokumen KJPP, Jumat (19/10).


Mataram (postkotantb.com)- Hearing LSM Rajawali mendapatkan hasil yang tidak menyenangkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Kamis (19/10).

"Kami kecewa dengan pelayanan KPKNL Mataram," Ketua LSM Rajawali, H Ahmad Salehuddin.

Hearing ini dilatarbelakangi persoalan harga lelang tiga unit ruko milik I Nyoman Artha Wijaya yang dilaksanakan KPKNL Mataram, berdasarkan hasil appraisal Bank Mandiri, nilainya sangat rendah. Tidak sebanding dengan hasil appraisal Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Tiga tahun lalu, apprasial Bank Mandiri Rp. 1. 600.000.000. Sudah beberapa kali dilelang KPKNL Mataram belum ada peminat. Sampai dengan lelang terakhir kemarin, limitnya sangat rendah, yakni Rp. 1.050. 000.000," sebutnya dengan rinci.

Dalam Hearing ini, pihaknya juga membawa hasil apprasial terbaru dari KJPP indepent, Pung' Zulkarnain dan Rekan, untuk diserahkan ke KPKNL Mataram, sebagai dokumen pembanding.

"Hasil apprasial terbaru ini, nilai rukonya Rp. 2.100. 000.000. Jadi nilainya jauh dari hasil apprasial Bank Mandiri," timpalnya.

"Logikanya, dulu Tahun 2013, sewaktu I Nyoman Artha Wijaya mengajukan pinjaman dengan jaminan ruko ini, Bank Mandiri memberikan Rp 2.000.000.000, kok sekarang nilai apprasialnya jauh di bawah pinjaman," singgungnya.

Namun sayang, petugas lelang KPKNL Mataram, dalam hal ini, Doni Ardiansyah, yang menerima rombongan LSM Garuda mengaku tutup mata dan menolak untuk menerima dokumen hasil appraisal KJPP  tersebut.

"Kami bukan yang berkewenangan yang menentukan limit. Kami dikasih kewenangan oleh negara, untuk melelang. Datanya semua dari Bank Mandiri selaku penjual. Data ini bisa disampaikan ke Bank Mandiri," kata Doni Ardiansyah.

Terlebih lagi ketika ditanya terkait kejelasan KJPP yang digunakan Bank Mandiri, petugas lelang KPKNL tidak bersedia menjawab dengan alasan informasi dibatasi.

Penolakan Petugas Lelang membuat suasana tegang. LSM Garuda meradang dan menduga KPKNL Mataram berpihak kepada Bank Mandiri.



TUMPANG TINDIH



Hearing terkait masalah pelelangan unit ruko milik I Nyoman Artha Wijaya, terjadi dua kali pertemuan dan penjelasan petugas lelang KPKNL Mataram, Doni Ardiansyah berbeda-beda versi.

Awalnya, petugas ini menolak data pembanding dari pemilik ruko. Ketika kondisi mulai tegang, petugas lelang tersebut akhirnya menerima data pembanding KJPP.

Begitu juga dengan pengakuan Dony Ardiansyah yang menyatakan bahwa Bank Mandiri memang mengunakan KJPP. Pada Hearing kedua, petugas lelang tersebut malah menyampaikan, apprasial dilaksanakan secara internal Bank Mandiri.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close