Inilah salah satu Truk pengangkut kayu yang diduga tidak sesuai dengan jenis kayu yang ada dalam suat izin penebangan, salah satu truk yang terpantau oleh tim Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB di Desa Marente kec Alas. FOTO IST/LALU INDRAWAN
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Pelaku penebangan kayu di kawasan hutan Desa Marente Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa semakin berjalan lancar dan mulus tanpa tersentuh hukum. Disinyalir penebangan kayu di hutan Lindung Desa Marente tersebut telah terorganisir sehingga luput dari pengawasan pihak yang berwenang.
Perambahan hutan ilegal berupa penebangan jenis kayu yang dilindungi yang terjadi di kawasan hutan Marente di Kabupaten Sumbawa di bawah pengawasan KPH Puncak Ngengas khususnya kawasan hutan Lindung Desa Marente, semakin marak dilakukan penebangan sampai saat ini oleh oknum-oknum tertentu yang merasa memiliki Izin penebangan hutan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya tumpukan-tumpukan kayu berupa beberapa jenis Balok dan papan yang tersebar di beberapa titik penumpukan bahan kayu olahan di kawasan hutan Marente tersebut.
Ironisnya lagi, dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Ijin Penebangan diterbitkan di Kawasan Hutan Dusun Batu Mega, namun penebangannya dilakukan di kawasan hutan lindung desa Marente kecamatan Alas.
“Hampir setiap hari ada kayu yang telah diolah dan diletakkan di pinggir jalan oleh pekerja yang memotongnya sebelum dibawa dengan truk untuk diperjual belikan, meski menurut polsus tetap diadakan oengecekan sebelum kayu diangkut ke wilayah kecamatan Alas untuk dijual, modus pengangkutan malam hari yang diduga dibekingi oleh oknum aparat " kata sumber yang enggan menyebutkan namanya tetap saja terjadi dan diduga main kucinga kucingan dengan aparat.
Selain kegiatan penumpukan dan penjualan kayu yang diduga hasil olahan dari kegiatan penebangan oleh oknum bernama Inder tersebut yang telah memiliki Izin penebangan (terlampir), dihawatirkan kawasan tersebut nantinya sangat rentan Banjir disaat musim hujan dan siap siap akan terjadi Banjir Bandeng.
Sampai saat ini belum ada realisasi. Aksi dugaan illegal logging di luar jenis kayuvyangvtertera dalam Izin penebangan masih saja terjadi, Ia berharap, aparat penegak hukum segera menindak pelaku illegal logging di hutan lindung desa Marente ”Bila tidak segera dicegah maka hutan lindung tersebut akan gundul dan yang merasakan akibatnya anak cucu kita nanti, yang akan berimbas pada banjir besar ” imbuhnya.
Berdasarkan investigasi media GJI NTB belum lama ini, terdapat tumpukan kayu olahan yang siap diangkut di kawasan hutan tersebut yang dilakukan oleh oknum di beberapa lokasi hutan lindung kawasan tersebut. Ada beberapa jenis kayu yang dibalak liar yaitu kayu rimas, kayu campuran lainnyab yang berasal dari kawasan hutan yang tidak termasuk dalam Hutan lindung tersebut.
Melihat kejadian adanya dugaan pembalakan liar ini, berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut.
Terpisah polsus Basuki kepala seksi PKSDAE KKPH Kecamatan Alas Pulung ketika di komfirmasi via WhasApp postkotantb.com Senin (09/10/2023) mengatakan " kami selalu lakukan pengecekan kayu yang sudah turun dari Matemega, untuk memastikan apakah kayu nya sesuai atau tidak dengan SAKR, sebelum truk jalan kita cek ulang kayu nya yang di bawa sama pak inder (pemilik Ijin-red). Ujar Pulung Basuki singkat. (Lalu /Amry)




0Komentar