![]() |
Dok RIN. |
Mataram (postkotantb.com) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Parlindungan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi, Wishnu Daru Fajar, memberikan arahan pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang bertempat di Hotel Aston Inn Mataram, Rabu (25/10).
Dalam arahannya, Wishnu menjelaskan bahwa Imigrasi membuka pintu masuk bagi orang asing yang memberikan manfaat seperti wisatawan mancanegara, investor, dan tenaga kerja asing.
Masalah orang asing merupakan masalah bersama. Pembangunan infrastruktur yang gencar-gencarnya mengakibatkan banyaknya investor asing yang berdatangan ke Indonesia.
Sehingga untuk mempermudah itu, Imigrasi membuat kebijakan baru melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) No. 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan izin tinggal.
Dari wawancara bersama dengan Tim Humas kata Wisnu Kepala kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan, Inti dari Permenkumham ini memberikan izin tinggal 5-10 tahun kepada investor asing dalam rangka mendukung perekonomian nasional yang disebut “Golden Visa”.
Lebih jauh dijelaskan Wishnu, bahwa Rapat Tim Pora sangat penting sebagai salah satu wadah dalam mewujudkan sinergitas dan kolaborasi dalam pengawasan orang asing yang terpadu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.
"Tugas pengawasan orang asing bukan hanya pada Imigrasi, bahwa ada peraturan-peraturan yang memang masing-masing instansi bisa melaksanakan hal tersebut sehingga wewenang untuk pelaksanaan pengawasan orang Asing adalah tugas kita bersama," ujarnya.
"Menteri Yasonna H. Laoly juga memotivasi kita semua agar senantiasa bekerja keras, tingkatkan sinergitas dan kolaborasi, demi menjaga Keamanan dan Keutuhan NKRI," tutupnya mengutip pesan Menkumham Yasona.(RIN)
0 Komentar