Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Soa
Lombok Utara (postkotantb.com) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi tentang tata cara penyampaian LKPM Online.
Bertempat di Hotel Mina, Sorong Jukung Tanjung dan dihadiri 30 Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Lombok Utara, Senin (06/11-2023).
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lombok Utara, Erwin Rahadi, S.Sos, MM dalam paparanya menegaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan perusahaan. Hal tersebut menurutnya merupakan salah satu bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor.
Data LKPM merupakan data yang dapat mencerminkan pelaksanaan penanaman modal baik bagi yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah tahap produksi atau operasi secara komersial.
Selanjutnya, LKPM juga melaporkan tentang kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.
Dengan adanya LKPM yang dilaporkan secara online tersebut, dapat bermanfaat sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal.
Selain mengangkat tema LKPM dan implementasi pengawasan perijinan usaha berbasis resiko serta implementasi terhadap pemanfaatan tata ruang dengan nara sumber dari koordinator bidang penanama modal dan tata ruang.
Erwin saat buka acara Bintek/Sosialisai sebut angka investasi sejak tahun 2016 KLU pada kisaran angka 20 Trilyun, sementara yang sudah melaporkan kegiatan investasi baru 5 Terilyun, diakibatkan lantaran kurangnya pemahan pelaku usaha terhadap bagaimana laporan investasi atau LKPM itu. Realisasi investasi bisa di lihat dari laporan LKPM, nah mereka masih kurang pemahaman tentang tata cara pelaporan sistim online karena ini barang baru. ungkapnya.
Dengan sistem OSS.id ini diakui oleh Erwin masih banyak para pengusaha belum faham sehingga perlu Bimtek dan sosialisasi, tutur Erwin pada postkotantb.com.
Meski demikian, realisasi investasu pada tahun 2023 ini mencapai angka kisaran 787 Trilyun, berdasarkan triwulan 1, ke 2 dan triwulan ke 3, akan tetapi kalau dilihat dari target RPJMD ditargetkan di angka 690 Terilyun. Ini artinya sudah melebihi target sebagaimana RPJMD kita. Sebaliknya kembali ke target nasional padaangka 1,5 Trilyun tentu belum bisa di capai karena masih berjalan disamping berbagai kendala, misalkanmisalkan terkait pelakuusaha terhadap perijinan usaha mereka antara lain, lupa akun pasword mereka menjadi kendala juga dalam LKPM.
Kemudian juga terhadap tata ruang sesuai undang undang Cipta kerja yaitu undang No 11 tahun 2020 yang sudah ditetapkan menjadi undang undang 6 tahun 2023 yang pernah diragukan oleh MK terhadap undang undang No 11 tahun 2020.
Di sini pemerintah daerah sebagaimana pasal 198 menyebutkan, Daerah segera membuat rencana detail tata ruangruang, untuk mempermudah investasi. Selain itu Erwin sebut Perda tata ruang kota Tanjung sehingga pembangunannya kantorkantor maupun jalan yang saat ini sedang dilaksanakan termasuk tata ruang Tramena dan lain sebagainya. (@ng)
0 Komentar