Dok RIN.

Lombok Barat (postkitantb.com) - Samakan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas data portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selenggarakan validasi dokumen hukum, di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (23/11).

BPHN sebagai pusat JDIHN, telah mengkoordinasikan 1.664 anggota JDIHN. Terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, LPNK, Lembaga Non Struktural, pemerintah provinsi di kabupaten kota, sekretariat DPRD di provinsi, kabupaten kota sekaligus Perpustakaan Hukum pada PTN dan PTS.

"Capaian kinerja pusat JDIHN per 21 November 2023 sudah berhasil mengintegrasikan 1.233 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.990 dokumen yang menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang bisa diakses semua kalangan di dalam maupun luar negeri," Sebut Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN.

Validasi ini perlu untuk dilaksanakan, karena masih banyak pengelola JDIH dan anggota JDIHN yang belum menerapkan standar Teknis Peneelolaan JDIHN sesuai Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.

"Karena belum menerapkan standar itu lah, banyak yang belum seragam, pengolahan dokumen hukumnya serta masih banyak metadata yang kosong pada website JDIH. Maka dari itu juga pusat JDIHN perlu melakukan validasi dokumen hukum dan pembinaan untuk SDM pengelola JDIH anggota JDIHN," beber Nofli.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan, seluruh anggota JDIH di NTB telah terintegrasi dengan JDIHN Nasional, tengah berupaya secara intensif untuk menggandeng Perguruan Tinggi yang mempunyai perpustakaan hukum, untuk terlibat secara langsung.

"Penataan database melalui JDIH ini menjadi salah satu variabel dalam penailain Indeks Reformasi Hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam roadmap Reformasi Birokrasi," jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sesuai dengan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly.(RIN)