Breaking News

Ditresnarkoba Polda NTB Gelar Pemusnahan BB Narkotika, Hasil Pengungkapan Juli-September

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 63 tersangka dari 41 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum NTB.

Keempat puluh satu kasus ini diungkap jajaran Ditresnarkoba pada periode Juli – September 2023.

Dari semua tersangka, Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 1.7 kg sabu, 0.508 gram dan 3 pohon ganja, 35.61 gram jenis hasis, 27.76 gram Mushroom (jamur).

Kemudian 1.550 butir obat keras, uang tunai Rp 77.600.000, Handphone sebanyak 72 unit berbagai merk dan kendaraan roda dua sebanyak 7 unit.

“Seluruh barang bukti narkotika kita lakukan pemusnahan hari ini juga,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq dalam konferensi pers di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat siang (10/11).

41 kasus ini kata Kapolda, diungkap berkat kerja keras Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda NTB dengan bantuan masyarakat yang melaksanakan

KRYD berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.

Adapun tujuan KRYD ini lanjut Kapolda, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Satgas P3GN Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat. Umumnya, modus operandi transaksi Narkoba dengan cara sistem ranjau, yakni tersangka pembeli dan penjual

tidak bertemu dengan memposisikan Narkoba disuatu tempat yang disepakati. Ada juga dengan sistem swallow (dimasukan ke dalam dubur) dan online,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, semua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat

(2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close