Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com) -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, menggelar kegiatan Penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Intergrasi Remisi Online, di Aula Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (11/23).


Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka  optimalisasi pemenuhan hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di NTB ini, diikuti oleh operator SDP se Provinsi NTB. SDP fitur integrasi, adalah fitur yang digunakan untuk mengintegrasikan data pemasyarakatan dari berbagai sumber, seperti registrasi, pembinaan, dan keamanan.


Sedangkan Remisi online, adalah fitur yang digunakan untuk mengajukan dan memproses remisi secara online. Dan, asessment adalah proses penilaian terhadap narapidana untuk menentukan program pembinaan yang tepat.


Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutannya yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran menyampaikan, fitur Integrasi dan Remisi Online, merupakan sebuah upaya untuk mempermudah, serta wujud transparansi cepat, seiring perkembangan teknologi, dengan tuntutan kinerja yang lebih cepat.


Hal tersebut sejalan dengan instruksi Menkumham, Yasonna H. Laoly. Dalam instruksi tersebut kata Herman, Menteri Yassona menegaskan bahwa proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit, serta memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas, untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik.


"Penguatan sistem database pemasyarakatan ini diharapkan dapat membantu lapas/rutan/LPKA, dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan data yang lebih efisien, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi," harapnya.(RIN)