Breaking News

Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah, Peran PPNS Akan Dioptimalkan

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com) - Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menerima penguatan terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, mulai 01 sampai dengan 03 November 2023.


Brigjen Pol. Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa penguatan ini diperlukan. Sebab, dewasa ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat, para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan, telah memanfaatkan teknologi informasi.

"Dalam kurun waktu tertentu Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL,red) karena hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari status tersebut, dimana akan sangat berdampak pada iklim investasi," ujar Anom.

Beberapa langkah nyata serta upaya telah dilakukan pemerintah seperti sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum di bidang KI. Diharapkan peran PPNS yang berada di wilayah dapat menangani aduan pelanggaran Kekayaan intelektual dengan supervisi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

"PPNS di daerah harus diberdayakan secara optimal. Kami harapkan kegiatan ini dapat memberikan solusi yang efektif untuk memperkuat peranan wilayah dalam penanganan hukum Kekayaan Intelektual di daerah," harap Anom.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyambut baik penguatan yang dilakukan oleh DJKI untuk para PPNS ini. Menurutnya, ini adalah upaya melindungi produk-produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan.

"Sehingga nantinya dapat berdampak pada peningkatan ekonomi, seperti yang sudah disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Rakernis pada Oktober 2023 lalu," jelas Parlindungan.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close