Foto Istimewa/Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Rp 1,2 Miliar Tunggakan Pajak Daerah telah dibayarkan wajib pajak berkat peran Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Tengah berkolaborasi dengan Bapenda Lombok Tengah.
Selama tahun 2023, telah berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.821.181.772.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 1.284.042.471 merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini yang bertindak selaku kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan 25 Surat Kuasa Khusus Non Litigasi yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Seluruh tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara, telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bank NTB Syariah.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam hal penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para wajib pajak atas kewajiban pembayaran pajak daerah.
Tidak melakukan tebang pilih dalam proses penagihan pajak terhutang. Baik kepada pedagang bakso selaku pelaku usaha kecil restoran, maupun kepada wajib pajak hotel dan restoran-restoran mewah di Kabupaten Lombok Tengah.
Bantuan hukum yang dimohonkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, tidak terlepas dari adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terkait berbagai permasalahan mengenai penagihan pajak yang dihadapi oleh Bapenda. Selain memberikan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah siap membantu Bapenda jika memerlukan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya seperti mediasi, fasilitasi dan konsiliasi. Kerjasama yang terjalin ini akan membawa perubahan positif terhadap meningkatnya PAD Kabupaten Lombok Tengah. (Irs)


0Komentar