Breaking News

Tim Opsnal Polsek Sandubaya Amankan Seorang Residivis Diduga Curi Gendang Gamelan Sekolah

 


Foto Istimewa


Mataram (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku (ITK) laki-laki (22) seorang residivis kasus pencurian, atas kasus pencurian gendang gamelan milik sekolah di Kota Mataram, keterangan ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.Pd S.I.K saat konferensi pers bertempat di Mapolsek setempat. Selasa, (05/12/2023).


Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram Kompol Moh Nasrullah S.Pd SIK yang didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda I Kadek Arya menerangkan, pencurian itu terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang disimpan di dalam gudang.

“Melihat kondisi sepi dan pintu gudang dalam kondisi terbuka, pelaku menyelinap dan mengambil gendang iitu”. kata Nasrullah

Kompol Nasrullah menyebutkan, harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendan itu untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi slot. Bebernya

“Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya lagi dengan harga 200.000. Kemudian itu dipakai untuk main judi slot. Pelaku ini kecanduan judi slot,” imbuhnya

Atas serangkaian penyelidikan, pelaku diringkus pada Rabu (29/11/2023) di kediamannya Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram, pelaku ini 2022 lalu baru bebas dari penjara atas kasus pencurian mesin molen. Sekarang berulah lagi.“ Tandasnya

Sementara itu, terduga pelaku (ITK) menyadari perbuatannya dan mengaku hasil menjual barang curian itu untuk bermain slot dan membeli minuman keras.

“Uangnya saya pakai untuk judi slot, dan minum tuak. Saya menyesali perbuatan saya,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close