Breaking News

Cabuli Bocah di Samping Kandang Ayam, Kakek 73 tahun Berurusan dengan Tim PPA Polres Sumbawa

 


Foto Istimewa


Sumbawa Besar (postkotantb.com)  -
Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama anggota, mengamankan seorang kakek yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur berinisial JZ alias In (73) yang berdomisili di Jln. Gurami Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku, Kakek JZ diamankan polisi pada hari sabtu kemarin, 20 Januari  2023 sekitar pukul 14:00 wita.

Kejadian memilukan itu berlangsung sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 09:00 Wita dengan TKP di belakang kios tetangga pelaku di Kampung Irian.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada minggu pagi (21/01), membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan korban menyebutkan, saat itu pelaku JZ mengajaknya korban ke TKP  belakang kios di samping kandang ayam dengan modus mengajak korban bermain.

"saat pelaku sampai di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban. saat pencabulan tersebut dilihat oleh saksi TR yang saat itu sedang mencuci kain lap", ungkap Iptu Regi.

Atas kejadian itu, kakek JZ terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Sumbawa di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan. tandasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close