Breaking News

Diduga Setubuhi Anak Tiri Di Bawah Umur, Seorang Ayah Dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa

 


Foto Istimewa


Sumbawa Besar (postkotantb.com) -
PS. Kanit IV PPA Satuan Reserse dan Kriminal polres Sumbawa bersama anggota, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah Umur, berinisial KH alias Alpin (44) warga salah satu desa di Kecamatan Utan, pada Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 14.00.

terduga pelaku Alpin langsung diamankan oleh anggota Polsek Utan di kediamannya dan dibawa ke Polsek Utan.  selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada anggota Satuan Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada Jumat (05/01) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Diungkapkan Iptu Regi Halili, kejadian itu berawal sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, dengan TKP di dalam kamar tidur rumah Terlapor (terduga pelaku) di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Korbannya adalah Mawar (nama disamarkan) berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 salah satu SMP di Kecamatan Utan. terang Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan korban, sambung Iptu Regi Halili, terduga pelaku tidak lain adalah bapak tirinya dan tinggal satu rumah.

"korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari 1 (satu) kali sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023. awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, pada saat korban berada di dalam kamar, ayah tirinya masuk dan langsung menyetubuhi korban. kejadian tersebut berlangsung berulang-ulang di tempat yang sama", ungkap Kasat Reskrim.

saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close