LSM Garuda Indonesia Bersama Warga Bunut Baok Loteng, Tolak Pembangunan dan Izin perpanjangan Tower
Ratusan warga dusun Lendang Bile, Desa Bunut Baok, Lombok Tengah bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia lakukan aksi demo menolak keberadaan dan perpanjangan Tower yang berada di dusun tersebut.

Lombok Tengah (postkotantb.com) - Sejumlah warga dusun Lendang Bile,  Desa Bunut Baok, Kabupaten Lombok Tengah bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia menolak keberadaan dan perpanjangan Tower yang berada di dusun tersebut.


Adapun aksi penolakan tersebut dilakukan oleh ratusan Warga bersama LSM Garuda indonesia pada Rabu (17/01/2024).

Keberadaan tower yang masih berada di bawah naungan PT PERSADA SAKKA TAMA FIBER dirasakan meresahkan oleh masyarakat khususnya masyarakat disekitar Tower.

Menurut komandan lapangan satu Ahmad Safrizal sejak awal proses pembangunan tower tersebut sudah cacat secara procedural. Artinya keberadaan tower ini sebenarnya bisa dikatakan diduga illegal.

“Sejak awal mulai dari tahapan sosialisasi dan sebagainya, masyarakat tidak pernah diajak oleh pihak perusahaan dan pemilik lahan,” ungkap Ahmad Safrizal.

Pada kesempatan yang sama Direktur LSM Garuda Indonesia M.Zaini.SH menyampaikan beberapa tuntutan yaitu, perusahaan harus melaksanakan semua proses tahapan pembangunan tower secara transparan dan harus memberikan hak-hak warga sekitar.


M.Zaini  juga mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan tower harus mengikuti beberapa peraturan peraturan yang ada, seperti sengaturan pembangunan menara telekomunikasi yang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009;  Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;  Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

"Sehingga dengan melihat peraturan yang ada, banyak sekali yang dilanggar oleh perusahaan," terang M. Zaini.

Disampaikan M.Zaini, pembangunan tower harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain: tempat atau space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian Menara; struktur Menara,  rangka struktur Menara, pondasi Menara dan kekuatan angin.

M.Zaini juga menjelaskan, bahwa jika pihak perusahaan sejak awal transparan dan selalu melibatkan masyarakat setempat dalam semua tahapan proses maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi.

"Untuk itu pihak perusahaan harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ditimbulkan. Bukan malah lari dari tanggung jawab," tandasnya.

Perwakilan masyarakat Bunut Baok H. Awaludin juga menyuarakan hal yang sama, seperti dalam kesempatan aksi tersebut juga menyampaikan bahwa pihak ketiga dalam hal ini PT SAKKA TAMA FIBER memasang wifi secara diam-diam tanpa ada sosialisasi kepada kemasyarakat sehingga perjanjian awal bersama masyarakat tidak pernah di tepati alias wan prestasi.

Di satu sisi komandan lapangan (korlap dua) Aksi Junaidi Izzu menegaskan bahwa, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02 tahun 2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Bila mana belum memenuhi unsur atau syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkominfo maka pembangunan tower di dusun Bunut Baok harus di hentikan," pungkasnya.

Terousah, Kepala Desa Bunut Baok L. Muzanni, saat dihubungi GJI NTB mengatakan bahwa sajauh ini pemerintah,  pihak Desa tidak dilibatkan dalam perpanjangan izin Tower yang sudah berdiri sejak 13 tahun silam, hal ini sangat disayangkan karena apa yang dilakukan oleh pihak Perusahaan dan pemilik lahan seolah-olah tidak menganggap pemerintah Desa ada.


"Jangankan sosialisasi, surat pemberitahuan atau sepucuk surat saja kami dari pemerintah Desa tidak pernah kami terima, pihak perusahaan langsung berhubungan dengan pemilik lahan untuk melakukan kontrak," beber Kades Bunut Baok.  

"Disinilah poin permasalahannya, karena tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak keberadaan tower," pungkasnya. (Red)