Breaking News

Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat

 

Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat
Foto Istimewa Ibu Sainah
Lombok Timur (postkotantb.com) - Kasus penyidikan perusakan Bale Adat di Desa Kedome, Kecamatan Keruak, Lombok Timur sudah memasuki bulan ke 15 sejak bulan November 2022 lalu.

Hingga saat ini, penyidik Polres Lombok Timur belum menetapkan satu tersangka pun. Meski para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik.

Rasa kecewa Ibu Sainah (67) korban perusakan selaku pemilik rumah adat tak dapat ditutupi. Alih-alih mendapatkan rasa keadilan dan menuntaskan kasus hukum terkait status hukum para pelaku perusakan, penyidik polisi malah menjadikannya sebagai pelaku penipuan sesuai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Desember 2023.

Korban perusakan Bale Adat Ibu Sainah berjanji akan melaporkan kembali kasus ini ke Div Propam Mabes Polri. Selain itu, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.  Ibu Sainah mengaku bahwa sebanyak 7 orang sebagai pelaku perusakan sejatinya telah ditetapkan sebagai pelaku sesuai SPDP yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur beberapa waktu lalu.

"Ini bentuk kriminalisasi terhadap saya. Dan saya menduga dalam kasus ini ada upaya sengaja melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh oknum penyidik Polres Lombok Timur," ujar Ibu Sainah didampingi sejumlah keluarganya, Selasa (23/1).

Betapa tidak, terang dia, perkara yang sudah terang benderang dan sudah lebih dari satu tahun ini tidak ada sama sekali laporan kemajuan kepada para pelaku. Bahkan, laporan kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian ratusan juta hingga kini tidak jelas juntrungannya.

"Saya malah dilaporkan balik dalam kasus penipuan. Bukannya memproses dua laporan saya yakni perusakan dan pencurian, malah saya mau ditetapkan sebagai tersangka," tambah Sainah mengulangi keterangannya berkali-kali.

Masih kata dia, kasus ringan dan sederhana ini membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk penyelidikan. Padahal, barang bukti dan para pelaku yang didalangi Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo secara terang-terangan melakukan aksi perusakan dan pencurian.

"Kami bersama keluarga besar tidak akan pernah tinggal diam untuk memperoleh rasa keadilan hukum atas kasus saya ini. Sampai kapan pun kami akan kejar hingga tuntas," pinta Sainah.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K yang dihubungi via telpon Senin (22/1) mengaku jika kasus ini masih perlu didalami lagi. Sebab ada penambahan berkas pemeriksaan.

"Masih belum rampung, tapi kamu masih dalami lagi," ujar Made Dharma Yulia Putra kepada channelntb.com.

Terkait dengan telah ditetapkan 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale Adat tersebut, lagi-lagi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur itu mengaku belum ada penetapan. (CN/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close