Breaking News

PH TSK EK: Kasus Perusda Tidak Ada Kaitan Dengan Bupati

Dok RED.

Sumbawa Barat (postkotantb.com)-Kasus dugaan korupsi dalam Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah ( Perusda ) kabupaten Sumbawa Barat yang dipihak ketigakan melalui CV Putra Andalan Marine sejak tahun 2016-2021 , dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, dengan telah diamankan EK oleh pihak Kejaksaan sebagai Tersangka Utama atas kerugian negara mencapai 2,1 milyar tersebut, akan ada kejutan yang sangat luar biasa. Kejuatan yang luar biasa ini bisa saja terjadi manakala tersangka EK berani mengungkap aliran dana fee dengan bukti percakapan via watshaap dan rekening koran dihadapan penyidik kejaksaan.

Guna meluruskan isu yang berkembang bahwa ada Bupati dibalik kasus Perusda, dibantah keras oleh Penasehat Hukum EK, bahwa  pada awalnya adanya Pertemuan Pimpinan Perusda dengan AK di Kediaman Bupati pada pertengahan tahun 2016  tidak diketahui oleh Bupati Sumbawa Barat ,

” pertemuan awal EK dengan Pimpinan Perusda memang di Kediaman Bupati tanpa dihadiri oleh Bupati, dan bupati tidak mengetahui sama sekali pertemuan tersebut, karena saat itu lagi ramai orang ” kata Lalu Anton Heriawan,SH Penasehat Hukum EK kepada Media melalui telepon seluler pada Jum’at (01/10 )

Menurut Anton, bahwa isu yang berkembang dimasyarakat, bahwa awal pertemuan Pimpinan Perusda dengan AK dikediaman Bupati, direstui oleh bupati sama sekali tidak benar ” intinya bupati tidak ada saat itu, sehingga tidak ada kaitan dengan  bupati terkait kasus Perusda ” jelas Anton.
 
Terkait adanya dugaan fee mengalir di beberapa oknum pejabat, kata Anton bahwa kalau berbicara aliran dana tersebut sebetulnya banyak, namun agenda pemeriksaan aliran dana tersebut oleh penyidik kejaksaan masih 2 minggu kedepan ,
 
” intinya belum masuk pemeriksaan pada pokok persolan tersebut, Insya Allah dua minggu lagi masuk ke materi pemeriksaan aliran dana alias fee yang kami sertakan dengan bukti bukti dan rekening koran ”  urai Anton
 
Menyangkut bantuan modal ke CV PAM dari Perusda, kata Anton, karena adanya jaminan Tanah berupa SPPT yang telah disetujui oleh pemangku kebijakan di Perusda tersebut, ” bentuknya CV PAM ini kan pasif, hanya meminta bantuan pinjaman dengan jaminan tanah di beberapa tempat milik CV PAM,maka yang menentukan itu adalah pemangku kebijakan di Perusda apakah layak mendapat pinjaman atau tidak, itulah kronogi awalnya ” urai Anton.
 
Kalau kita berbicara Aliran Dana, kata Anton, bahwa saat ini selaku PH AK sedang melakukan inventarisir dengan bukti bukti rekening koran dan percakapan via watshaap, ” kalau aliran dana yang ke Perusda baik itu penyetoran maupuan pembagian royalti sudah kami temukan sejak 2016,2017,2018,2019, tinggal saat ini kami sedang meinventarisir aliran dana ke oknum-oknum pejabat dengan mencetak bukti rekening koran an si a,si b, si c dstnya, bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik kejaksaan ” katanya.
 
Intinya kata Anton, adanya aliran dana ke oknum pejabat, pihaknya akan melampirkan semua bukti rekening koran biar proses hukumnya menjadi terang benderang (EDI)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close