Breaking News

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sentra Gakumdu Polres Lotara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

 

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sentra Gakumdu Polres Lotara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram
Penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara limpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pemilu (Tipilu) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (01/02/2024).
Lombok Utara (postkotantb.com) - Penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara limpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pemilu (Tipilu) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (01/02/2024).

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Lombok Utara saat pelimpahan didampingi oleh Staf P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.


Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iotu Gupron Subeki, SH mengatakan Tersangka inisial F alamat Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Terrsangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga  saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Minggu tanggal 24 Desember 2023.


Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close