Breaking News

Hati Hati ASN yang Terlibat Politik Praktis, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu KSB

 


Foto Istimewa


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Tidak terasa kurang dua pekan lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan selanjutnya pemilihan kepala Daerah (pilkada). Di tahun menjelang politik ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.

Khaeruddin. ST ketua Bawaslu KSB kepada media ini Kamis (01/02/2024) menjelaskan, bahwa ASN punya tupiksu yang jelas, tentu dalam hal ini Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu itu sendiri dan terus melakukan pengawasan.

Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses kerja birokrasi, harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas di antaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak person atau pihak manapun yang mrnjadi peserta pemilu dan harus objektif.

"Dalam tahap kampanye ini Sudah ada informasi yang kami terima, terkait isu keterlibatan ASN di KSB, dan kami akan melakukan penyidikan menelusuriny " ungkap Ketua Bawaslu KSB.

Konsekwensinya adalah, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam pemilu.

"Tentu saja pandangan skeptis untuk kami jelaskan kepada masyarakat, bahwa dalam hal pembuktian Pelanggaran ASN harus ada bukti bukti yang kuat, terkait tindakan pelanggaran Pemilu untuk kami proses ke ranah Hukum" Tukasnya

Bawaslu Juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap ASN yang terlibat politik praktis.

"Harapan Kami semoga semua ASN di KSB tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pemilu. Dan harus diingat sanksi yang akan anda terima tidak bisa disepelekan"pungkasnya (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close