Breaking News

Pemilu 2024, Bawaslu KSB Akui Adanya Dugaan "Money Politik"

 

Pemilu 2024, Bawaslu KSB Akui Adanya Dugaan "Money Politik"
Ilustrasi politik uang
Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Dalam menghadapi Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024, tensi politik semakin tinggi termasuk segala cara akan dilakukan agar dapat meraih suara yang diharapkan, diantaranya Money Politik, intimidasi kepada pemilih pemula oleh oknum Caleg, Oknum ASN jadi Timses Caleg, hal ini akan tercoreng dengan Sistim Pemilu yang tidak jujur, sehingga dapat melahirkan caleg-caleng yang tidak berkwalitas.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbawa Barat Khaerudin ST, mengatakan tidak dibenarkan kepada Calon Legislatif (Caleg) menggunakan cara membagi bagikan uang (money politics) dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara.

Bawaslu akan memastikan, bahwa Caleg terebut akan ditindak tegas sesuai dengan konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut. “Kami memastikan agar yang bersangkutan ketika terpilih, dapat dianulir jika terpilih dan apabila terbukti secara hukum,” ujarnya dalam wwancara ekslusif di kantor Bawaslu pada Kamis, (01/02/2024).

Khaerudin juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan terserbut akan dikaji dan diproses Bawaslu. Menurutnya Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti. “Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak Kepolisian ataupun masyarakat. Kami akan mengklarifikansi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” ujarnya

Pihaknya, tambah Khaerudin, akan memberikan rekomendasi terhadap Caleg yang memang sengaja melakukan cara membagi bagikan uang dalam Pemilu. Kendati demikian apabila caleg tersebut memang dipastikan terpilih sebagai calon legislatif atau pemenangan Pemilu, Bawaslu mempunyai kewenangan membatalkan dan memberi rekomendasi apabila ada keputusan peradilan memiliki hukum yang tetap kepada putusan akhir. “Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secara incracht,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politics” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (AS/006)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close