Breaking News

Bappeda NTB Terima Kunjungan Wakil Ketua dan Komisi 2 DPRD KSB " Konsultasi DBH "

 


Mataram (postkotantb.com) - Kepala Bappeda Provinsi Nusa tenggara Barat, didampingi Sekretaris Badan dan Kepala Bidang Perencanaan ,  menerima rombongan kunjungan kerja anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Rombongan kunjungan kerja diterima di ruang rapat kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/03/2024).

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai mekanisme proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi anggaran pembangunan daerah (APBN dan APBD) tentang Dana Bagi Hasil (DBH)  yang selama ini telah dijalankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Dalam agenda koordinasi dan konsultasi ini, wakil Ketua DPRD Abidin Nasar selalu ketua rombongan bersama anggota  Komisi II DPRD  menyampaikan mengenai kondisi pelaksanaan perencanaan dan evaluasi anggaran yang dijalankan di daerahnya selama ini yaitu Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

" Sejauh ini angka angka DBH ini dalam posisi yang belum berubah, karena kami saat  ini sedang persiapan pembahasan untuk APBD Perubahan " katanya.

Menurutnya, hanya memang DBH sejauh ini selalu terlambat masuk ke kas daerah dari dana bagi hasil tersebut, ini perlu dilakukan antisipasi karena selama ini tidak pernah mencapai target 100 persen dan ini jarang sekali terjadi,  sehingga dengan kedatangan kami bersama rombongan komisi 2 guna memastikan  di APBD perubahan nanti angka yang kita masukan itu adalah angka yang tidak mengada ada, melainkan angka yang sudah pasti sesuai dengan regulasi,  itu yang kita konsultasikan ke provinsi katanya.

Selain itu , pihaknya juga mengkonsultasikan dengan beberapa sumber pendapatan tentang yang kita harus antisipasi, karena kemungkinan ditahun 2025 nanti setelah menggunakan UU 1 yang baru ini tentang pajak retribusi itu adalah UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

" Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja " jelas Abidin.

 

Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.

" Prediksi ditahun 2025,  kemungkinan potensi pendapatan kita itu menurun inilah yang harus kita antisipasi, supaya mekanisme yang selama ini ada pembayaran bagi hasil di terakhir,dengan UU 1 tahun 2022 ini , nanti langsung masuk ke kas daerah sehingga tidak ada lagi potensi tunggakan. " Katanya yakin (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close