Lombok Utara (postkotantb.com) - Bupati H.Djohan Sjamsu, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU bertempat di Ruang Sidang DPRD, Jum’at (22/3).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi juga Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, serta disaksikan juga anggota DPRD lainnya.
Dari pihak eksekutif dihadiri Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Plt. Asisten I Setda KLU H.Rusdi, sejumlah kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam pengantar sidang yang disampaikan oleh Ketua DPRD KLU Artadi menerangkan bahwa LKPJ yang disampaikan merupakan refleksi dari tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada legislatif.
Masih dalam pengantarnya, Artadi menyampaikan bahwa kepala daerah di samping mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Daerah, juga harus memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepada DPRD. Serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Ini sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah, yang mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu,” tutur politisi partai Demokrat ini.
Penyampaian LKPJ bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan oleh DPRD.
Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
“LKPJ dari bupati kepada DPRD bersifat informatif, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan meminta keterangan dan atau hak angket,” tambahnya.
Adapun materi yang dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama baik dalam bentuk rencana strategis atau RPJMD maupun yang tertuang dalam APBD. Termasuk dampak langsung yang nampak maupun yang tidak nampak.
Sementara itu Bupati Djohan menyampaikan bahwa nota pengantar LKPJ merupakan ringkasan dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggung-jawaban Bupati Lombok Utara akhir tahun anggaran 2023. LKPJ disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, kebijakan umum APBD (KUA) tahun 2023, prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023 serta Perda nomor 7 tahun 2022 dan Perbup nomor 59 tahun 2022.
“LKPJ disusun sesuai atas capaian visi, misi, kebijakan dan program daerah berdasarkan RPJMD KLU tahun 2021-2026 dengan visi Lombok Utara Bangkit Menuju Kabupaten Yang Inovatif, sejahtera dan religius,” jelasnya.
Masih kata Bupati Djohan dalam mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 4 misi yaitu mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, aspiratif dan transparan melalui percepatan reformasi birokrasi. Kemudian meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berbudaya dan religius.
Meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur dengan tetap memperhatikan kelestariaan lingkungan dan ketangguhan terhadap bencana, meningkatkan perekonomian daerah berbasis iptek dan kearifan lokal serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pengembangan usaha dan ketersediaan lapangan kerja.
“Kebijakan umum APBD tahun 2023 diarahkan semaksimal mungkin sebagai upaya mencapai target kinerja yang tertuang dalam RPJMD dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Pada APBD tahun 2023 diarahkan untuk pencapaian efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan, yang selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional.
Capaian kinerja pemerintah daerah semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas yang dapat ditunjukkan dengan meningkatnya laju pertumbuhan produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan dimana pada tahun 2022 sebesar 3,49 persen menjadi 5,10 persen pada tahun 2023.
Selain itu, Bupati Djohan juga mengungkapkan data dari BPS menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin dimana pada tahun 2022 sebesar 25,93 persen menjadi 25,80 persen pada Tahun 2023.
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah menunjukkan progres yang bagus dengan terjadinya angka penurunan angka kemiskinan sebesar 0,13 persen selain itu pemerintah daerah juga berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,10 persen.
“Capaian ini merupakan capaian tertinggi ke 2 dari 10 kabupaten/kota di NTB,” ungkap politisi PKB ini.
APBD Tahun anggaran 2023 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Di samping itu, lanjut Djohan, bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Di depan sidang paripurna Bupati Djohan juga menerangkan gambaran APBD tahun 2023 yakni pendapatan daerah KLU tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,05 triliun lebih. Yang dimana dapat terealisasi sebesar Rp 1,03 triliun lebih dengan presentase sebesar 98,46 persen.
Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 23,25 milyar sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal daerah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 10,65 milyar terdiri dari penyertaan modal pada bumd sebesar Rp. 5 milyar dan penyertaan modal pada pdam klu sebesar Rp. 7 milyar sedangkan untuk silpa sebesar rp 24.61 milyar.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan menurut undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pemda KLU menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terdiri dari 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pilihan,” bebernya.
Masih kata Djohan dalam penyelenggaraan pemerintahan masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Lombok Utara .
“Kami mengharapkan peran serta dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak untuk memberikan kontribusi guna mendapatkan hasil yang optimal,” harapnya. (@ng)
0 Komentar