Breaking News

Kapolsek Dampingi Tim Dinas Kelautan dan Perikanan, Sosialisasi dan Identifikasi Kelompok Nelayan.

 

Kapolsek Dampingi Tim Dinas Kelautan dan Perikanan, Sosialisasi dan Identifikasi Kelompok Nelayan.
Foto Dok : Lalu Indrawan/postkotantb.com
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolsek Alas Beserta Anggota bersama Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa melakukan Sosialisasi dan Identifikasi kelompok nelayan Desa Pulau Bungin Jumat, (08/03/2024).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh  Kapolsek Alas AKP W. Sada Suitra. SH, Kabid P2HP Perikanan Heri Sucitra,S.Pi, Pembina mutu hasil Perikanan dan Kelautan Dwi Susilowati,S.Pi, Penyuluh Perikanan,  Isiyatirrodiyah, S.Pi, Staf P2HP Sahabuddin, Kanit Provos Aiptu Ugeng Harianto, BKTM Desa Labuhan Alas Bripka Irfan dan para nelayan.

Ketua Tim Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbawa Heri Sucitra,S.Pi menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kapolsek Alas serta warga masyarakat Desa Pulau Bungin yang telah hadir dalam kegiatan ini, dengan harapan setelah mengikuti sosialisasi ini para nelayan di Desa Pulau Bungin ini bisa menghasilkan ikan yang melimpah, sehingga bisa meningkatkan perekonomian para nelayan yang ada di Pulau Bungin ini.

Selain itu Heri Sucitra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa membantu para nelayan untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti perahu dan lainnya untuk menunjang atau untuk  meningkatkan hasil para nelayan. Ujarnya.
 
Sementara kapolsek Alas AKP W. Sada Suitra.SH dalam sambutannya memberi pendekatan dan himbauan kepada nelayan yang hadir, agar tidak melakukan penangkapan ikan secara Ilegal Fishing seperti penggunaan bom ikan dan menggunakan bahan beracun sat kimia lainnya karena itu melanggar hukum, karena telah diatur dalam undang nomor 12/1951 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memasukan ke Indonesia atau membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai persediaan, atau memiliki, menyimpan, ,mengangkut, menyembunyikan bahan peledak maka akan berurusan dengan hukum. Papar kapolsek.

Kapolsek Alas juga menjelaskan  tentang Undang-undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan yang diatur dalam pasal 14 dengan ancaman 6 tahun penjara bagi yang melakukan tindak pidana, paparnya.

Lanjut Kapolsek menyampaikan pesan kepada para nelayan, apabila menemukan hal sedemikian rupa agar segera menghubungi pihak kepolisian. Terangnya


selain itu Kapolsek juga menyampaikan tentang undang undang no 5/1990pasal 5/1990 pasal 5 yang berbunyi tentang Konservasi  Sember daya alam di sampaikan dalam Undang-undang no 5/1990 Pasal 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya, begitupula diatur dalam undang undang nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil. ujar kapolsek. (Lalu)

Editor :  Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close