Breaking News

LSM NCW Desak Pemkab Lobar Tutup Permanen Kafe Ilegal di Suranadi dan Lingsar

Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menyampaikan apresiasi atas aksi Sat Pol PP bersama pemerintah Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) belum lama ini, merazia dan menutup kafe yang menjual eceran minuman keras (Miras) Tradisional jenis tuaq.

"Saya mengapresiasi kinerja Pol PP,  yang malam ini telah merazia cafe-cafe tuak ilegal yang ada di wilayah Jagaraga dan Kuripan. Dan seyogyanya tidak hanya malam ini saja, tapi dapat dilakukan secara terus menerus," ucap Faturrahman Lord kemarin.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena akan menjelang bulan Ramadhan, sehingga umat Islam tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa, tidak terusik dengan musik, nyanyi dan yang lain lain. 

Salah satu kafe yang diduga menyuguhkan layanan partner song (PS).

Kendati demikian, ia meminta Pemkab Lobar tidak hanya merazia di wilayah Kecamatan Kuripan. Tapi dilakukan juga di wilayah Desa Suranadi dan Lingsar. Sebab, masih banyak kafe ilegal yang beroperasi yang diduga selain menjual miras tradisional, kafe di dua desa tersebut juga menyediakan jasa partner song (PS).

"Biar adil jangan hanya di wilayah jagaraga atau kecamatan kuripan saja, harus di semua titik. Kami minta Kasat Pol PP untuk menutup permanen kafe tuak yang diduga memakai izin warung, bukan izin kafe," tegasnya

"Sekalian saja angkut dan bawa Sound sistem yang dipakai oleh cafe-cafe tuak ilegal itu sama seperti yang dilakukan malam ini, di wilayah Jagaraga harus seperti itu juga. Senin pekan depan surat dari LSM NCW akan masuk ke Pol PP untuk segera menutup permanen kafe-kafe ilegal yang melanggar Perbup Tata Ruang dan Perijinan," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close