Breaking News

Soal Kafe Ilegal, LSM NCW Bersurat ke Sat Pol PP Lobar

Direktur LSM NCW, Fathurahman Lord saat memasukan surat ke Sat Pol PP Lobar, Senin (04/03).

Lombok Barat (postkotantb.com)-LSM NTB Corruption Wacth (NCW) akhirnya resmi bersurat menyoal penutupan sejumlah kafe di Desa Suranadi dan Desa Lingsar, ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Surat tersebut disampaikan, Senin (04/03) pagi

"Ya, hari ini kami resmi bersurat ke Kasat Pol PP," tegas Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord, usai menyerahkan surat tersebut.

Ia mengatakan, surat tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat, utamanya dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi.

Pasalnya selama beroperasi, kafe tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional, melainkan hanya mengandalkan izin warung (ilegal). Selain itu, sejumlah kafe di dua desa tersebut kerap menjual minuman keras (Miras) dan menjajal jasa partner song (PS) yang diduga mengidap HIV-AIDS.

"Keberadaan kafe-kafe liar juga melanggar perbup tentang tata ruang dan perijinan. Ini supaya adil, seperti yang dilakukan di Desa Jagaraga," ketusnya.

Dalam surat tersebut, ia memohon Sat Pol PP untuk segera bertindak dan menutup kafe-kafe tersebut. Jika surat tersebut diabaikan, ia akan melakukan aksi massa di depan kantor Bupati Lobar.

"Kami pasti akan melakukan aksi besar-besaran," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close