Breaking News

Soal SP3 Kasus Korupsi Dana Advokasi RSUD Lombok Utara, Kejari Mataram Diduga Main Mata

Kasus Korupsi
Ketua LSM NCW, Faturahman Lord bersama Ketua LSM Edukasi, Yusri.


Lombok Barat (postkotantb.com)- Ketua LSM NTB Corruption Wacth (NCW), Faturahman Lord, menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus Korupsi Dana Kerja Sama Advokasi RSUD Lombok Utara.

Dilansir dari ANTARA NTB, alasan Kejari Mataram menerbitkan SP3 Kasus Korupsi Dana Kerja Sama Advokasi RSUD Lombok Utara, karena mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian negara sesuai dengan potensi yang muncul senilai Rp. 900 juta. penyidik mengetahui adanya pengembalian itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Lombok Utara.

"Mana bisa, sudah penyidikan kembalikan kerugian terus Kasus Korupsi di SP3. Pengembalian kerugian hanya meringankan," ketus Faturahman Lord, Jumat (22/03) malam.

Ia mengaku, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan lembaganya. Sebelum menerbitkan SP3 Kasus Korupsi Dana Kerja Sama Advokasi RSUD Lombok Utara, Kejari Mataram seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal, sebagaimana yang termaktub pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan Penghentian penyidikan demi hukum.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 14 RUU Hukum Acara Pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: Nebis in idem; Tersangka meninggal dunia; Sudah lewat waktu; Tidak ada pengaduan pada tindak pidana.

"Ini artinya, pihak Kejari Mataram tidak bisa serta merta menarik kembali kasus tindak pidana khusus, dengan alasan pengembalian uang korupsi," tegasnya.

Di sisi lain, Faturahman Lord selaku pelapor juga menyesalkan pihak Kejari Mataram yang tidak menyampaikan kepada dirinya lampiran surat SP3 Kasus Korupsi Dana Kerja Sama Advokasi RSUD Lombok Utara. Hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya permainan antar oknum di Kejari Mataram dengan tersangka kasus korupsi.

"Jangan sampai muncul dugaan oknum penyidik Kejari Mataram main mata dengan tersangka di belakang layar," kecamnya.

Senada ditegaskan Ketua LSM Edukasi, Yusri. Ia kembali menegaskan, Kejari Mataram selaku aparat penegak hukum (APH) harus berkeadilan dalam menangani laporan kasus tindak pidana korupsi. Jika memang Kasus Korupsi Dana Kerja Sama RSUD Lombok Utara di SP3, harus disertai lampiran yang disampaikan ke pihak pelapor.

"Pihak Kejari Mataram harus sportif dalam menangani laporan teman teman pergerakan. Seandainya laporan tersebut di SP3 kan, mana dong SP3 untuk pelapor. janganlah terkesan pihak Kejari mengabaikan pihak pelapor," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close