Breaking News

Suhadi Kana Ulas Proses Pergantian dan Estapet Kenggotaan DPRD Lombok Tengah Pasca Pemilu 2024

 

Suhadi Kana Ulas Proses Pergantian dan Estapet Kenggotaan DPRD Lombok Tengah Pasca Pemilu 2024
Suhadi Kana, S.Sos.MH Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Foto Ist/Laly Irsyadi/postkotantb.com

Lombok Tengah (postkotantb.com) - Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah telah merilis pemenang Pemilu berdasarkan hasil Pleno Kabupaten yang meloloslan 50 anggota DPRD untuk duduk di Jontlak sebagai wakil rakyat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lombok tengah Suhadi Kana, S.Sos,MH menyatakan kesiapannya menyambut kedatangan para legislator terpilih periode 2024-2029 tersebut.

"Kegiatan-kegiatan kita sudah teranggarkan tahun 2024 ini, semua komponen-komponen baik pra dan pasca pelantikan sudah siap," ungkap Suhadi Kana, Senin (18/03/2024).

Mengenai waktu pelantikan belum dipastikan, masih menunggu, tergantung putusan Gurbernur. Namun jika mengacu pada periode sebelumnya berlangsung bulan Agustus.

Sementara bagi anggota Dewan yang masih menjabat, terangnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan. Seperti pembahasan LKPJ pada bulan April, pembahasan LPJ antara bulan Mei atau Juni. Pembahasan Kuap PPAS tahun 2025 yang meliputi Kuap PPAS perubahan APBD. Ada juga agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Kalau LKPJ sebulan saja selesai begitupun LPJ dan Kuap PPAS selesai juga saat mereka menjabat, hanya saja Ranperda ini yang tergantung dinamika prosesnya pembahasan baik diinternal DPRD hingga berlanjut ke kalangan eksternal seperti Kementrian Hukum dan HAM, kemudian bergantung proses evaluasi dan fasilitasi di Gurbernuran," jelasnya.

Jika memang tidak selesai di Paripurna, akan ada laporan progres dan estimasi pekerjaannya. Lalu akan dilanjutkan oleh keanggotaan yang baru.

Selanjutnya, Suhadi pastikan hak dan kewajiban anggota DPRD yang masih aktif tetap tertunaikan sampai akhir masa jabatan. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close