Breaking News

19 Tersangka dari 11 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polda NTB Awal Tahun 2024

 


Kombes Pol Syarif Hidyat.S.Ik (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rio Indra Lesmana.S.Ik saat konfrensi Pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.Foto Dok : Penmas Polda NTB


Mataram (postkotantb.com) - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas aman dan  kondusif di wilayah hukum Polda NTB, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan pengungkapan kasus Sebanyak 11 Kasus / Laporan Polisi diantaranya 1 Kasus Curas, 1 kasus Curat dan 7 kasus Curanmor serta 1 kasus pemerasan dan pengancaman dan 1 kasus pemalsuan dokumen.


Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., saat konferensi pers yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (03/04/2024).

Dari 11 kasus tersebut 19 orang tersangka berhasil diamankan. diantaranya 1 tersangka Curas, 1 Kasus Curat, 14 Tersangka Curanmor, 1 tersangka pemerasan dan pengancaman serta 2 tersangka kasus pemalsuan Dokumen.

“Dalam pengungkapan tersebut Beberapa barang bukti berhasil diamankan bersama tersangka,” jelasnya.

Secara umum, untuk kasus 3 C (Curas, Curat dan Curanmor) modus operandi hampir sama, dimana pelaku menjalankan aksinya pada saat ada kesempatan yang diperkirakan oleh pelaku tidak ada yang menyaksikan di sekitar TKP.

Sementara pada kasus Pemerasan dan Pengancaman, modus pelaku meminta sepeda motor milik korban dengan cara mengancam korban menggunakan sajam, sehingga korban merasa takut dan akhirnya menyerahkan sepeda motor nya. Bebernya

Pada Kasus pemalsuan dokumen, modus pelaku dengan menggunakan BPKB, STNK serta notes pajak yang diduga palsu untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan. Tambahnya lagi

Atas peristiwa tersebut para tersangka diancam masing-masing : untuk kasus Curas pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk kasus Curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus Curanmor di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Untuk kasus pemerasan dan pengancaman tersangka, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Kasus pemalsuan dokumen diancam pasal 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)

Editor : Aminuddin



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close