Breaking News

Dapat Peringatan Keras dari DivPropam Mabes Polri, Kasus Perusakan Bale Adat Belum Ada Kejelasan

 

 

Dapat Peringatan Keras dari DivPropam Mabes Polri, Kasus Perusakan Bale Adat Belum Ada Kejelasan
M Kaprawi Abdul Majid, SH, MH
Lombok Timur (postkotantb.com) - Integritas Polres Lombok Timur saat ini diuji dengan perkara pidana yang menyeret H. Sukismoyo, sebagai otak pelaku dalam kasus perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur sejak bulan November 2022 lalu.

Kasus yang sudah berjalan 1,5 tahun itu hingga kini belum juga menetapkan tersangka, meski barang bukti dan para pelakunya secara terang benderang telah diserahkan penanganannya kepada penyidik Polres Lombok Timur. Bahkan telah berkali-kali dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTB, nyatanya belum juga ada kepastian hukum.

Apalagi, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K dalam pernyataan sebelumnya, berjanji akan melakukan gelar perkara kasus Perusakan Bale Adat pada awal bulan Maret atau usai melaksanakan Hari Raya Galungan. Faktanya, kasus tersebut berjalan di tempat.

Namun dari informasi yang didapatkan, salah seorang petinggi di Ditreskrimum Polda NTB, Kapolres Lotim dan Kasat Reskrim Polres Lotim dan penyidik lainnya dipanggil Divpropam Mabes Polri dan sempat mendapat peringatan keras akibat kelalaian penanganan kasus perusakan itu.

Menanggapi lambannya kasus tersebut, Kuasa Hukum Ibu Sainah selaku pemilik Bale Adat, M. Kaprawi Abdul Majid, SH, MH menilai, seharusnya penyidik sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

"Kasus perusakan Bale Adat ini sangat lamban, karena belum adanya tersangka sampai dengan saat ini," tegas Kaprawi kepada wartawan.

Dia juga menyoroti terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kamis, tertanggal 21 September 2023 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana dengan terang-terangan dari tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan juncto turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

"Bila kita mengacu kepada SPDP yang disampaikan kepada pelapor (Ibu Sainah, Red), maka semestinya saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kaprawi.

Mengenai syarat penetapan tersangka kata dia, diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya telah terpenuhi semua.

"Hemat saya tidak ada alasan secara normatif untuk tidak segera menetapkan para pelaku/para terlapor sebagai tersangka," jelas Kaprawi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH, mengaku, hingga kini penyidik Polres Lombok Timur belum juga mengembalikan berkas yang telah diserahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan SPDP yang dialamatkan ke Kejari Lotim.

"Kami juga masih menunggu berkas SPDP dalam kasus perusakan Bale Adat itu," terang Oka singkat.

Untuk mendapatkan klarifikasi progres penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, SIK, saat masih menjalani cuti.

"Saya lagi cuti," ungkap I Made Dharma YP kepada media. (CN/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close