Terduga diamankan dan diperiksa terkait dugaan di atas, beserta korban Seorang Perempuan di bawah umur (SA). Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram, saat melaksanakan Giat KRYD sebagai kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat), dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.
Ditemui di ruang Kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.SIK.MH., kepada media ini menceritakan prihal pengamanan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan operasi ke Cafe tersebut pada Sabtu (malam minggu) dan mendapati beberapa perempuan pekerja malam, sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi Minuman Keras (Miras),”ungkap Yogi.
Selain Pemilik/Pengelolah Cafe dan Korban, beberapa perempuan yang melayani tamu turut serta diamankan sebagai saksi.
“Ada 10 orang yang kami amankan dari cafe tersebut yang sebagian besar tidak memiliki KTP, satu diantaranya masih berumur 17 tahun sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya,” sebut Kasat.
Selanjutnya, terhadap Terlapor (owner Cafe) dan Korban (SA) akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini statusnya masih dalam penanganan penyidikan.
“Keduanya masih dalam status penyidikan, bila cukup bukti terlapor tentu akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” Tukasnya. (Red)
0 Komentar