Breaking News

Herman alias HK Didakwa Mencemarkan Nama Kepala Desa Jagaraga

Herman alias HK
Herman alias HK (tengah), tengah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (23/04).

Mataram (postkotantb.com) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terdakwa Herman alias HK, Selasa (23/04).

Sidang digelar dengan Nomor perkara, 265/Pid.Sus/2024/PN Mataram. Dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Herman alias HK, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Rusdi, SH. MH.

Ditemui usai persidangan, Rusdi mengatakan, Herman alias HK telah mencemarkan nama Kepala Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Melalui tuduhan yang diposting  dan disebar di Whatsapp Grup Forum Komunikasi Lombok Barat, dengan kata-kata yang menyinggung kepala desa tersebut beserta keluarganya. Ditanya soal poin poin dalam dakwaan, Rusdi enggan memberikan jawaban secara rinci.

"Intinya mengenai pencemaran nama baik. Untuk pekan depan, agendanya mendengarkan kesaksian para saksi. Mungkin nanti hanya satu saksi saja, yaitu kepala desa," ungkapnya.

Terpisah, Tim AR Sambo Law Office selaku Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Jagaraga menjelaskan, Herman alias HK berprofesi di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lobar.

Kasus yang menjerat Herman alias HK terjadi sudah cukup lama. Salah satu yang membuat pihak keluarga kepala desa tidak terima, terdakwa menyebutkan istilah 'prostitusi akhlak' terhadap sisi pribadi kepala desa.

Sidang perdana yang melibatkan Herman alias HK, adalah bagian rangkaian tahapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB.

Tim AR Sambo Law Office pun berharap sidang kasus Herman alias HK, dapat berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close