Breaking News

Kapolres Lotara Musnahkan Puluhan Botol dan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Kapolres Lombok Utara, Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si pada konfrensi Pers Rabu 3 April 2024 mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi Pekat Rinjani
berlangsung di halaman polres Lombok Utara yang di dihadiri, Dandim 1606 Mataram, Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemusnahan barang bukti terkait hasil Operasi Pekat Rinjani tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 26 Februari hingga 26 Maret,  yang mana kasus ini sudah pernah du rilis,” ungkap Kapolres


Kapolres menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Rinjani tersebut telah menghasilkan penangkapan dua Target Operasi (TO) yang ditetapkan, selain itu, terdapat 4 kasus non-TO, sehingga secara keseluruhan terdapat 6 kasus yang sedang ditangani.

Selain itu Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si, menambahkan kasus-kasus yang berada dalam tahap penyelidikan dan akan segera dikirimkan berkas perkara untuk mendapatkan petunjuk dari Jaksa, Terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini Rabu 3/4-2024 meliputi 1 botol whisky, 72 botol bir, 45 botol berem, 18 botol tuak, 60 liter tuak, 3 botol vodka, dan 7 botol barang bukti lainnya.

“total keseluruhan barang bukti yang direncanakan untuk dimusnahkan adalah 160 botol dan 60 liter.” sebutnya.

Operasi Pekat Rinjani ini dilaksanakan dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polres Lombok Utara, terlebih ummat Muslin saat ini sedang menjalankan ibadah Puasa. tutur nya.


Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Kapolres Litara, Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si, juga mengakuwu barang sitaan yang rata rata belum melampaui standar Peraturan daerah sebagaimana Perda Nomor 11 tahun 2014, sehingga belum dapat memberikan sanksi kepada pelaku. Maksudnya rata rata hasil sitaan miras masih dibawah standar alkohol sebagaimana ketentuan Perda Nomor 11 tahun 2024. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close