Breaking News

Kapolsek Buer Pimpin Penangkapan Pria Pelaku Curanmor

 


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolsek Buer Ipda Toto Ari Suwondo. SH beserta Anggota mengamankan ER (29) warga RT 01/ RW 02 Dusun Tarusa Atas, Desa Tarusa Kecamatan Buer, Kamis (25/04/2024).

Kapolsek Buer Ipda Toto Ari Suwondo mengatakan Pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian motor di Desa Tarusa adalah ERW, atas informasi tersebut Kapolsek Buer Ipda Toto Ari Suwondo.SH bersama anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.


Pada Pkl 12.30 wita, mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku ERW sedang berada dirumahnya Alamat RT 01 RW 02 Dsn Tarusa Atas Ds. Tarusa Kec. Buer. Atas informasi tersebut Kapolsek beserta anggota langsung meluncur ke lokasi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama ERW, setelah kami melakukan interogasi awal yang bersangkutan mengakui, bahwa dirinya seorang diri yang melakukan pencurian tersebut dan kendaraan tersebut dan sudah di gadaikan kepada seseorang bernama Icak di Alas, sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Atas pengakuan tersebut  pada Pukul 14.30 wita, Kapolsek Buer bersama anggota langsung menuju ke Kecamatan Alas untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor yang telah digadaikan kepada Saudara Icak.
 
Dan pada pkl 15.00 Sdr Icak CAK secara Kopratif menyerahkan BB SPM kepada petugas kepolisian Sektor Buer. Dan selanjutnya Barang Bukti Motor langsung dibawa ke Polsek Buer untuk di amankan. Kata Kapolsek.


Adapun BB yang berhasil di amankan yakni, Satu unit Spm Mio GT warna hitam Nopol DR 2426 TL Norak : MH31KPOODEJ856705, Nosin : 50C-856730 Atas nama, Lalu Guntur Darma Putra.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)Sementara
Sementara Kronologis kejadiannya,
Pada hari Senin (22/04) sekitar pkl 22.00 Wita, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah ibu Norma dan keesokan harinya Selasa (23/04) sekitar pkl. 07.00 Wita korban kaget melihat motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah) atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Buer. Atas laporan tersebut Anggota langsung melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.

Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan dari korban Syamsul Arifin (23) warga Desa Tarusa ke Polsek Buer pada Selasa (23/4/2024)

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Buer, untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Sementara saksi saksi penangkapan tersebut Herudin als Keok, 24 Thn, Laki - laki, Islam, Pelajar, RT 01 RW 03 Dsn. Dalam Ds. Dalam Kec. Alas (082340304782), Diva Surya, 24 Thn, Laki - laki, Islam, Pelajar, RT 01 RW 03 Dusun Dalam Desa Dalam Kec. Alas dan Amiruddin, 54 Thn, Laki - laki, Islam, Petani, Alamat RT 002 RW 006 Dsn. Saketong Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat. (085338050987)

Giat selesai pukul 16.50 wita berjalan dengan aman dan lancar. (Lalu)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close