Breaking News

Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Lombok Utara Terhadap LKPJ Bupati TA. 2023

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Disampaikan oleh H Burhan M Nur,Sh, Sesuai ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat” maka Bupati Lombok Utara sudah semestinya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawabanya tersebut kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Selain itu, lanjut H Burhan, sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”,

Bupati Lombok Utara telah menyampaikan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 kepada DPRD dalam sidang paripurna pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya LKPJ tersebut dibahas oleh DPRD paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikannya LKPJ.

Keputusan Rapat Paripurna DPRD tanggal 22 Maret 2024, bahwa DPRD melakukan pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 dalam Forum Rapat Intern DPRD berbasis komisi. Setelah melakukan pembahasan, dirumuskan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja kepada Pimpinan DPRD.

Laporan dimaksud berisikan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD yang perlu ditindaklajuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Maksud dan tujuan adalah laporan  ini disusun dengan maksud sebagai informasi mengenai tahapan, proses dan hasil pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 dan
laporan ini ditujukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023.



Adapun tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Rapat Intern DPRD berbasis komisi pada tanggal 20 April 2024  membahas LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 dalam rangka mengidentifikasi temuan, catatan atas capaian kinerja dan upaya tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

H Burhan menambabkan, bahwa Rapat Intern DPRD pada tanggal 21 April 2024 membahas dan menyepakati draft Rekomendasi DPRD  atas penyampaian LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023.
Rapat Intern DPRD  Pada 22 April 2024 dalam rangka klinis laporan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023.


Selanjutnya hasil pembahasan antara lain indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 67,09 (2022) menjadi 68,02. Salah satunya diindikasikan oleh meningkatnya angka harapan hidup dari 70,84 Tahun (2022) menjadi 71,26 tahun (2023). Namun pencapaian IPM ini masih perlu ditingkatkan agar mendekati  capaian IPM di 9 kabupaten/kota di Provinsi NTB.

Hanya saja karena data IPM  kurang lengkap disajikan dalam LKPJ, pembahasan tidak dapat mengidentifikasi seluruh capaian IPM terutama dari dimensi rata-rata lama sekolah, angka partisipasi sekolah, tingkat pendapatan dan indikator capaian IPM lainnya. ungkapnya (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close