Breaking News

Permudah Pelayanan, RSUD Soedjono Selong Gandeng Dukcapil Launching Program "PEPADU SAKTI"




Lombok Timur (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kembali berinovasi dalam memenuhi sistim pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dengan menciptakan sebuah aplikasi yang di sebut PEPADU SAKTI, aplikasi ini tercipta melalui kerja sama RSUD dr R Soedjono Selong dengan Dinas Dukcapil, PEPADU SAKTI disingkat (system Pelayanan Petugas Administrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi).

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik, di Aula lantai 2 RSUD dr R Soedjono Selong, Selasa (16/4/2024), Resmi Lounching PEPADU SAKTI, sehingga dengan demikian Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik mengapresiasi kerja sama yang terjalin, baik antara Dinas Dukcapil dan RSUD Soedjono Selong sehingga muncul program Pelayanan Petugas Administrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi yang disebut ‘PEPADU SAKTI’ itu.

Pj Bupati Juaini Taofik mengingatkan, semua pihak harus semangat dan senantiasa konsisten serta menerapkan budaya melayani dengan sepenuh hati sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan. “Jika ada kekurangan dana dan ada masalah lebih baik segera diinformasikan kepada kami supaya keluhan masyarakat segera teratasi,” katanya.


Masih ditempat yang sama, Pj Bupati dalam kesempatan tersebut, menambahkan, program Pepadu Sakti ini, dia berharap agar jangan setelah dilounching tidak sampai di situ, namun program tersebut bisa dikembangkan di rumah sakit lain, khususnya yang ada di Lotim, “Program ini bisa dikembangkan di Rumah Sakit Patuh Karya, ataupun Rumah Sakit Selaparang, dengan tetap bernama PEPADU SAKTI,” harapnya.

Masih ditempat yang sama, Direktur RSUD dr R Soedjono Selong, dr H Hasbi Santoso mengatakan, RSUD Soedjono Selong akan membuka pelayanan selama 24 jam untuk PEPADU SAKTI. Pelayanan yang disediakan di antaranya Perbaikan NIK belum online menjadi NIK online, Penerbitan KK/KTP, Penerbitan KIA, akta kelahiran, akta kematian, serta Penerbitan KTP bagi pasangan yang ditinggal meninggal dunia. (Mul).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close