Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan seluruh proses perizinan usaha tambak udang di Kecamatan Lunyuk berjalan sesuai aturan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., saat menerima audiensi sejumlah wartawan di ruang kerja, Selasa (28/7/2026).
Didampingi Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., Rahmat menjelaskan bahwa iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan harus sehat dan taat aturan.
"Seluruh proses perizinan usaha tambak harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya.
Rekomendasi Teknis Diterbitkan Setelah Verifikasi Lapangan
Naeli Zakiyah menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis setelah semua persyaratan dasar dipenuhi.
Rekomendasi tersebut terbit berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang meliputi kesesuaian lokasi, kondisi lahan, struktur tanah, serta progres pembangunan tambak. Setelah itu, dokumen kembali diunggah ke OSS sebagai bagian dari penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Soal Polemik di Lunyuk: Bukan Pelanggaran Izin
Menanggapi polemik di Kecamatan Lunyuk terkait salah satu perusahaan tambak, Naeli meluruskan bahwa persoalan yang muncul bukan terkait pelanggaran perizinan.
"Yang terjadi adalah aktivitas perbaikan rumah pompa pengambilan air laut yang sementara mengganggu akses masyarakat menuju pantai. Pekerjaan itu berada di dalam areal perusahaan dan sebelumnya sudah diberitahukan ke pemerintah desa," jelasnya.
7 Perusahaan Tambak Terdaftar di OSS Lunyuk
Berdasarkan data Dinas, saat ini di Kecamatan Lunyuk terdapat 7 perusahaan tambak yang telah terdaftar di OSS. Statusnya beragam, mulai dari sudah beroperasi, masih tahap konstruksi, hingga masih dalam proses pengadaan lahan.
Secara keseluruhan, Kabupaten Sumbawa mencatat sekitar 209 usaha budidaya tambak yang masuk sistem OSS. Jumlah itu mencakup usaha perorangan, badan usaha, serta perusahaan PMA dan PMDN.
*Pemda Dorong Investasi Taat Aturan*
Di akhir pertemuan, Rahmat Hidayat berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait mekanisme perizinan investasi tambak agar tidak timbul persepsi keliru.
"Pemerintah daerah tetap berkomitmen mendorong investasi yang memberi manfaat bagi daerah. Tapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat," tegasnya. (Jhey)


0Komentar