Proses perizinan tambak udang di Sumbawa dilakukan elektronik dan lintas sektor. Skala di atas 500 ha jadi kewenangan provinsi


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, S.T., M.Eng menegaskan tidak ada praktik "permainan" dalam proses perizinan usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Sumbawa. 

Seluruh proses disebutnya sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan diawasi secara berjenjang.

Pernyataan itu disampaikan Pipin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/6/2026), menanggapi isu dugaan permainan izin lingkungan pada sejumlah usaha tambak di wilayah pesisir Sumbawa.

"Kalau semua persyaratan sudah memenuhi ketentuan, tentu akan diproses. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, tidak mungkin izin bisa diterbitkan. Semua melalui tahapan dan pembahasan lintas sektor, sehingga tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak," tegas Pipin.

Mekanisme Perizinan Berdasarkan Skala Risiko

Pipin menjelaskan, perizinan saat ini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha dan luasan lahan:

1. Risiko rendah dan luasan di bawah 10 ha: Perizinan terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Luasan 10 ha – 500 ha: Perizinan lingkungan merupakan kewenangan Kabupaten. Prosesnya melalui tahapan pembahasan yang melibatkan instansi terkait, mulai dari aspek tata ruang, perwakilan masyarakat, kecamatan, hingga perizinan.
3. Skala lebih besar dan ada pemanfaatan ruang laut: Menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. "Sehingga tidak seluruh proses berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Pengawasan Rutin dan Tindak Lanjut Laporan

Selain perizinan, DLH juga rutin melakukan pengawasan. Bentuknya monitoring berkala, pemeriksaan secara sampling, evaluasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Kalau ada laporan masyarakat, kami pasti turun ke lapangan. Kami mengecek apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Kalau ada ketidaksesuaian tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pipin.

Ia juga menyebut beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi terkait tata kelola perizinan lingkungan, khususnya usaha pertambakan di Sumbawa. DLH telah menyerahkan data yang diminta sebagai bentuk transparansi.

Setiap perusahaan yang sudah mengantongi dokumen lingkungan, lanjut Pipin, wajib menjalankan komitmennya. Mulai dari pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, hingga penyampaian laporan berkala ke pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Bila pelanggaran berlanjut, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.

*Investasi Jalan, Lingkungan Tetap Dijaga*

Pipin menambahkan, Sumbawa saat ini menjadi daerah yang diminati investor sektor budidaya udang karena memiliki potensi SDA, kualitas perairan, dan kondisi geografis yang mendukung akuakultur.

Meski mendukung investasi, Pemkab tetap mengedepankan keseimbangan dengan perlindungan lingkungan.

"Kami mendukung investasi karena memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan. Pengawasan akan terus dilakukan agar kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," pungkasnya.

DLH Kabupaten Sumbawa juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur demi menjaga kelestarian pesisir sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab. (Jhey)