Polisi proses 3 laporan sekaligus: pencabulan, pengeroyokan, dan perusakan. Terduga pelaku diamankan untuk menghindari amuk massa
Dompu, (postkotantb.com) – Polres Dompu memberikan klarifikasi dan update penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial "Bunga" yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa ini berujung pada dua tindak pidana lain, yakni pengeroyokan/penganiayaan dan perusakan barang.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan, Polres berkomitmen menangani ketiga kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula Minggu pukul 11.00 WITA di area persawahan Desa Tekasire. Korban Bunga yang masih di bawah umur diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial H.H (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dugaan tersebut memicu kemarahan warga. Sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama, H.H diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire, massa mendatangi pondok milik H.H. Massa merobohkan pondok dan membakar barang-barang miliknya. Kapolsek Manggalewa bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Evakuasi Demi Keselamatan
Kapolsek Manggalewa IPTU Zainal Arifin S.IP menjelaskan, pihaknya mengevakuasi H.H untuk menyelamatkannya dari amuk massa.
"Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Zainal Arifin.
3 Laporan Diproses Sekaligus
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani S.Tr.K,. M.Si membenarkan pihaknya telah menerima 3 laporan yang saling berkaitan:
1. Pencabulan terhadap anak: SPRIN LIDIK/1099/VII/2026
2. Pengeroyokan: SPRIN LIDIK/613/VII/2026
3. Perusakan barang: Reg. Pengaduan/969/VII/2026
"Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," jelas IPTU Fitrawan.
Polres Dompu mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Manggalewa dan Satreskrim dalam mengamankan korban, menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari main hakim sendiri, serta menerima laporan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Keluarga dan pihak terkait dimohon bersabar dan berkoordinasi dengan Polres Dompu agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu, serta tidak melakukan provokasi atau main hakim sendiri," tegas IPTU I Nyoman Suardika.
Saat ini ketiga kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Dompu. (Red)
-


0Komentar